Ekonomi

Ekonomi

Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel Atas Penjelasan Gubernur Tentang Raperda APBD TA 2023

Palembang, 29/9/2022

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel yang tergabung dalam 9 Fraksi mendengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, Pada Rapat Paripurna LVI (56) Bertempat di Aula Lantai 3 DPRD Prov.Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM bersama Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam Jawaban Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Ir. H. Mawardi Yahya disampaikan beberapa jawaban dari pandangan umum fraksi, diantaranya :

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar

Terhadap dampak kenaikan BBM, agar program kegiatan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM kepada masyarakat selama 4 (empat) bulan, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencermati dan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran terutama bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan (BLT) BBM.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

Kami sependapat dan mengucapkan terima kasih atas harapan yang disampaikan terhadap peningkatkan taraf hidup masyarakat, menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan, penambahan UMKM baru yang tangguh dan mandiri sehingga dapat Menciptakan Lapangan Pekerjaan, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi Serta Pengentasan Kemiskinan yang pada akhirnya Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Sesuai dengan Prioritas Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Dokumen RKPD Tahun 2023.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra

Terkait langkah apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Selatan, dalam memberikan bantuan ataupun kemudahan kepada masyarakat untuk Kembali menggeliatkan perekonomian masyarakat terhadap dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang semakin memberatkan masyarakat, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui OPD telah membuat program peningkatan sarana distribusi perdagangan dengan memberikan Bantuan Etalase, Gerobak, unit cooler, tenda payung dan timbangan kepada para pedagang dan UMKM, serta mempermudah akses permodalan kepada para pedagang dan UKM melalui kerja sama dengan Bank Indonesia, sehingga perekonomian di Sumatera Selatan dapat menggeliat kembali.

Menjawab Pandangan Umum Partai Demokrat

Kami sependapat proses pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada Peraturan Perundang-Undangan.

Terkait dengan Kebijakan dan inovasi yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan pendapatan daerah, antara lain :

a) Dengan peningkatan kerja sama dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi atas pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada diwilayahnya agar dilakukan tepat waktu guna mendukung pembiayaan pembangunan infratrukstur publik termasuk peningkatan jalan dan sarana transportasi lainnya;

b) Memberikan pelayanan keliling untuk mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor;dan

c) Memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi elektrik.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB

Kami Sependapat dan mengucapkan terimakasih atas saran agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senantiasa konsisten dengan RPJMD dan Memprioritaskan pada Program yang memihak kepentingan dan kebutuhan Masyarakat.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem

Terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran 20% alokasi APBD untuk urusan wajib bidang pendidikan dapat kami jelaskan bahwa anggaran fungsi Pendidikan minimal 20% yaitu belanja pada Dinas Pendidikan dan belanja di luar Dinas Pendidikan yang menunjang pendidikan, sedangkan sesuai undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebesar 10% yaitu belanja pada Dinas Kesehatan dan belanja di luar Dinas Kesehatan yang menunjang kesehatan.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKS

Terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat atas kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok yang diakibatkan oleh adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maka pemerintah provinsi telah mencarikan solusi untuk meningkatkan harga jual karet di tingkat petani dengan memberikan sosialisasi Peningkatan Mutu BOKAR (Bahan Olah Karet) dan terus mendorong agar terbentuknya Unit Pengolahan dan pemasaran (UPPB) BOKAR di setiap Kecamatan Penghasil Karet sehingga memutus rantai panjang penjualan BOKAR. Selain itu, terdapat bantuan sarana pendukung pertanian 14 UPPB dan 1 kelompok tani.

Sedangkan untuk meningkatkan Harga Jual Komoditas Kelapa Sawit swadaya petani terus di dorong agar tergabung dalam kelompok tani atau KUD sehingga Pemerintah Provinsi bersama sama Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi terbentuknya kemitraan dengan pabrik Kelapa Sawit yang terdekat serta mendorong perolehan sertifikat ISPO kepada kelompok tersebut.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PAN

Kami mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan terkait kerjasama yang baik dan harmonis di dalam pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2023 sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura Perindo

Terimakasih atas saran dan masukannya terkait perbaikan pelayanan dengan cara memberikan kemudahan dalam hal pemenuhan kewajiban pajak sehingga para wajib pajak merasa nyaman untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, dan terkait hal tersebut pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperbaiki sarana dan prasarana dalam hal pelayanan kepada wajib pajak.

Setelah mendengarkan jawaban Gubernur, Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Komisi-komisi untuk melakukan pembahasan dan penelitian Raperda dimaksud bersama OPD Mitra Kerja terkait.

Ekonomi

Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD TA 2023

Palembang, 26/9/2022

Sembilan Fraksi DPRD Prov. Sumsel menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023. Setelah Pada Rapat Paripurna Sebelumnya tanggal 22 September lalu, Gubernur Sumatera Selatan menjelaskan Raperda dimaksud.

Rapat Paripurna Ke LVI (56) lanjutan yang berlangsung di Aula DPRD Lantai 3 dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD TA 2023, Rapat Paripurna dipimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi,M. SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri Oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan Pewakilan OPD Serta tamu undangan lainnya.

Secara bergantian Fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel menyampaikan Pandangan Umumnya, diawali Fraksi Partai Golkar dengan Juru Bicara; Ersangkut, S.Psi. dilanjukan Fraksi PDIP dengan Juru bicara; Ike Mayasari, SH, MH, kemudian Fraksi Gerindra juru bicara; Drs. H. Solehan Ismail, Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Tamtama Tanjung, Fraksi PKB dengan juru bicara Dra. Hj. Nurhilyah, Fraksi Partai Nasdem; Yenny Elita, S.Pd., MM, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Firdaus, SH, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Abusari, SH, M.Si, diakhiri Penyampaian umum Fraksi Hanura Perindo melalui juru bicaranya; Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Senada Fraksi-fraksi menyoroti postur anggaran pada RAPBD 2023 yang secara umum mengharapkan program pemerintah dapat diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan/ kesejahteraan Rakyat.

Setelah penyampaian Pandangan Umum oleh masing-masing juru bicara fraksi, rapat selanjutnya diskors untuk memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif mempersiapkan jawaban atau tanggapan yang rencananya akan disampaikan pada Rapat Paripurna lanjutan hari Kamis 29 September 2022 mendatang.

Ekonomi

Kunker Pimpinan DPRD Prov. Sumsel Ke Kemendag RI

Jakarta, 23/9/2022

Kunjungan Kerja Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., ke Kementerian Perdagangan RI di DKI Jakarta, dalam Rangka Konsultasi dan Informasi terhadap Pengendalian Harga Bahan Pokok terkait dengan Kenaikan Harga BBM.
Kunjungan tersebut diterima oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Bapak Dr. Jerry Sambuaga, di Ruang Kerja Wakil Menteri Perdagangan RI Kantor Kementerian Perdagangan RI Jakarta.

Ekonomi

DPRD Prov. Sumsel Mendengarkan Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2023

Palembang, 22/9/2022

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke LVI (56) dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna LVI (56) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD; H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam pejelasannya Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan anggaran sesuai arah kebijakan dan perkembangan kemampuan keuangan daerah :
“Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yaitu “Sumatera Selatan Maju Untuk Semua”. Penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah”.

Kemudian Gubernur menjelaskan komposisi anggaran secara garis besar dan meminta kepada OPD agar belanja benar-benar produktif, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat.
“Komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi oleh belanja wajib Pelayanan Dasar Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur. Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mengelola APBD Tahun Anggaran 2023 dengan lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif, serta mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.” Jelas Gubernur

Kemudian Gubernur Sumsel menjelaskan bahwa Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 Agustus 2022, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dapat dijelaskan dengan rincian sebagai berikut :

A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.10.744.536.321.400,00, dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.10.615.107.832.140,00 mengalami peningkatan Rp.129.428.489.260,00 atau 1,22%.

B. BELANJA DAERAH
Belanja Daerah direncanakan Rp.10.511.755.061.412,00, dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 Rp.10.407.054.068.784,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.104.700.992.628,00 atau 1,01%.

C. PEMBIAYAAN DAERAH
1) Penerimaan Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.133.218.740.012,00, dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.151.946.236.644,00 mengalami penurunan sebesar Rp.18.727.496.632,00 atau 12,33%.
2) Pengeluaran Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.366.000.000.000,00, dibandingkan dengan Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.360.000.000.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.6.000.000.000, atau 1,67%

Setelah Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Paripurna pun di skors untuk memberi waktu Fraksi-fraksi dalam menyiapkan Pandangan Umumnya terhadap Raperda dimaksud yang akan disampaikan pada Senin 26 September 2022 mendatang.

Ekonomi

DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Palembang, 22/9/2022

Setelah terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DPRD Prov. Sumsel, dan Inspektorat, serta pembahasan pada Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Bersama OPD mitra kerja, akhirnya DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Pada Paripurna LV (55) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022 (Kamis, 22/9).

Rapat Paripurna LV (55) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD; H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Sebelum Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, M.M, yang menyampaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022, Saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati, selanjutnya Laporan Banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir, dilanjutkan prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M.

Adapun poin pada Raperda yang disepakati Bersama itu, Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2022 Sebesar: Rp.10.767.054.068.784 dengan rician diantaranya.
1. PENDAPATAN: Rp.10.615.107.832.140
2. BELANJA : Rp.10.407.054.068.784
3. PEMBIAYAAN:
– Penerimaan Pembiayaan : Rp.151.946.236.644
– Pengeluaran Pembiayaan : Rp.360.000.000.000
Silpa Tahun Berjalan : Nihil

Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir Atau Sambutan Gubernur yang menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada pihak terkait dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022 dan Raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

Ekonomi

Kunker Ketua DPRD Prov. Sumsel Ke Kancab Bank Sumsel Babel Gelumbang

Muara Enim, 16/9/2022

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Gelumbang di Kabupaten Muara Enim, dalam Rangka Monitoring Pelaksanaan Program Kegiatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Gelumbang, Bapak Somunsat Indra Bintang, SE., di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Gelumbang.

Ekonomi

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov.Sumsel Terhadap Raperda Pertangung Jawaban APBD TA 2021

Palembang, 13/6/2022

Setelah Pada Rapat Paripurna Ke-LI (51) yang lalu (Rabu, 8/6) Gubernur Sumatera Selatan; H. Herman Deru menyampaikan Penjelasan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021, hari ini (Senin, 13/6) Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Raperda dimaksud.

Rapat Pararipurna Ke – LI (51) lanjutan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2021 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi, M. SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Secara bergiliran masing-masing juru bicara Fraksi menyampaikan pandangannya, diawali Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara; Ersangkut, S.Psi, selanjutnya Fraksi PDIP dibacakan oleh Hj. Sumiati, SH, MM, kemudian Fraksi Gerindra dibacakan oleh Drs. H. Solehan Ismail, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Azmi Shofik, SR., SIP, Fraksi PKB disampaikan oleh Fathan Qoribi, ST, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM, Fraksi PKS disampaikan oleh Mgs. Syaiful Padli, ST, MM, Fraksi PAN disampaikan Toyep Rakembang, S.Ag, dan terakhir Fraksi Hanura Perindo disampaikan oleh
Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Senada dalam pandangan umumnya Fraksi-fraksi menyampaikan Apresiasi terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang telah diraih untuk ke delapan kalinya berturut turut sejak 2014.

Selanjutnya Fraksi-fraksi menyoroti Pengelolaan Keuangan Daerah; Kinerja Pendapatan Asli Daerah, Kinerja Belanja Daerah dan Masukan Serta Saran bagi pembangunan daerah yang lebih baik lagi.

Setelah Sembilan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel menyampaikan Pandangan umumnya, selanjutnya Rapat Paripurna diskors untuk memberikan kesempatan eksekutif mempersiapkan jawabannya yang akan disampaikan pada hari jumat 17 Juni mendatang.

Ekonomi

Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Palembang,18-01-2022,

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H. M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM bersama Gubernur Sumatra Selatan H.Herman Deru meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU ) Demang Lebar Daun ,serta menyambut tim touring kendaraan listrik kementrian perhubungan, Bertempat di kantor PT. PLN ULP RIVAI Jalan Demang lebar Daun Palembang.

Ekonomi

DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2022

Setelah terlebih dahulu dibahas pada Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Bersama OPD mitra kerja dan Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur menyepakati APBD Tahun Anggaran 2022, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penanda tanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Pada Paripurna 43 lanjutan dengan agenda Laporan Hasil Badan Anggaran terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022 (Senin, 29/11/2021).

Rapat Paripurna XLIII (43) lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Sebelum Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Bapak Antoni Yuzar, SH, MH yang dalam laporannya menyampaikan proses pembahasan Raperda APBD TA 2022, Saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati, selanjutnya laporan banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota DPRD yang hadir, dengan prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M.

Adapun poin pada Raperda yang disepakati Bersama itu, APBD Prov. Sumsel TA 2022: Rp.10.128.771.031.458,00 dengan rician diantaranya. A. PENDAPATAN: Rp.9.902.571.031.458,00 , B. BELANJA : Rp.9.766.471.031.458,00, C. PEMBIAYAAN DAERAH: – Penerimaan Pembiayaan : Rp.226.200.000.000,00, – Pengeluaran Pembiayaan : Rp.362.300.000.000,00 dan lain-lain.

Paripurna diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir atau sambutan Gubernur yang menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada pihak terkait dalam pembahasan Raperda APBD 2022 dan Raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda, Kemudian catatan-catatan yang telah disampaikan oleh setiap Komisi dalam laporannya, akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan APBD Provinsi Sumsel TA 2022.

Ekonomi

Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi – fraksi atas Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2022

Setelah mendengarkan Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi – fraksi atas Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2022 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, Akhirnya berdasarkan kesepakat Bersama Fraksi – fraksi dapat menerima Jawaban Gubernur tersebut, hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi-fraksi Bapak Antoni Yuzar, SH., MH, pada Rapat Paripurna XLIII (43) dengan Agenda Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi – fraksi atas Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2022. (Kamis, 18/11/2021)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.

Dalam jawabannya Gubernur menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas pertanyaan, masukkan dan saran yang diberikan oleh Fraksi fraksi, dan menjawab pertanyaan dari masing-masing fraksi terkait bidang pemerintahan, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, kesejahteraan rakyat serta infrastruktur, upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi dan lain-lain.

Setelah Penyampaian Jawaban Gubernur yang dapat diterima oleh Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna pun diskors untuk dilanjutkan pembahasannya pada Komisi-Komisi DPRD prov. Sumsel Bersama OPD mitra kerja dari tanggal 18 s.d 25 November 2021 dan Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 26 November 2021 mendatang, yang laporan pembahasan itu akan disampaikan pada Rapat Paripurna XLIII (43) lanjutan tanggal 29 November 2021.