Hukum

Hukum

Tuntutan Forum Kepala Desa Provinsi Sumatera Selatan

Palembang, 22/5/2023

Forum Kepala Desa Sumatera Selatan yang Berjumlah lebih kurang 100 ( Seratus ) orang dengan Ketua Forum Angga Arafat mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, rombongan diterima oleh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Kartika Sandra Desi SH.MM (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan), Hj. Yenny Elita, S.PD.,MM (Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Sumatera Selatan), Lia Anggraini, SH (Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Sumatera Selatan), Hj. Tina Malinda,SE.,M.Si (Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Sumatera Selatan), Lindawati Syaropi,SH.,MM (Anggota komisi ll DPRD Provinsi Sumatera Selatan), Hj. Rita Suryani (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan), bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Audiensi tersebut, Forum Kepala Desa Sriwijaya Sumatera Selatan menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak DPRD Prov. Sumsel untuk mengawal masalah pelaporan yang dilakukan di Polda Sumsel.
2. Meminta segera tangkap Erwin Maykel.
3. Penyelesaian atas lahan warga Desa Prambahan Baru dengan perusahaan PT.TBL (PT.Tunas Baru Lampung) dan dengan Semua Mafia Tanah (PT. Tunas Baru Lampung).
4. Meminta kepada Dinas Tranmigrasi untuk Bertanggung Jawab atas permasalahan sengketa lahan warga tranmigrasi SP l perambahan baru.
5. Meminta kepada BPN segera Plot (Ukuran lahan) lahan warga kita yang dalam masalah Sesuai SK Bupati Banyuasin
6. Meminta tolong Kepada Bupati Banyuasin Segera Selesaikan Konflik warga dengan Erwin Maykel (Mafia Tanah)
7. Meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan melakukan tindakan yang Tegas terhadap Erwin Maykel yang membuat ujaran kebencian,membawa RAS Ednis Cina, Melecehkan Kepala Desa dan Mengancam Kepala Desa Perambahan Baru Muhammad Basri.
8. Meminta Kepada Presiden / Gubernur Sumatera Selatan Tolong tegakan Hukum yang berlaku di Indonesia, Jangan tajam kebawah dan Tumpul ke Atas, Ini Transmigrasi, Kalau meyangkut Transmigrasi orang tidak mampu / Konflik ini Sudah Panjang, Tolong Selesaikan.

 

Menanggapi hal tersebut “Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi SH.MM menerima dan menampung Aspirasi dari Forum Kepala Desa Sriwijaya Sumatera Selatan, akan mengawal Kasus Kades Perambahan Baru Muhammad Basri di Polda Sumatera Selatan dan akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD Prov.Sumsel Untuk mendapatkan Tindak lanjut Sebagaimana mestinya”.

Hukum

Pimpinan DPRD Prov. Sumsel Berikan Penghargaan Jajaran Polrestabes Palembang

Palembang, 12/4/2023

DPRD Provinsi Sumatera Selatan memberikan piagam penghargaan kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap Narkotika yang beredar di wilayah hukum Kota Palembang.

Piagam penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH bersama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Antoni Yuzar, SH, MH kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K dan Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry, SE., serta anggota Satresnarkoba di Kantor Polrestabes Palembang.

Adapun narkotika jenis ganja yang telah diungkap sebanyak 30.035gram dan sabu sebanyak 7.53kg.

Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Palembang.

“Terimakasih kepada satuan reserse narkoba Polrestabes Palembang yang telah banyak menyelamatkan 75.300 jiwa terhindar dari narkoba,” ujar Politisi Golkar ini.

“Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi kedua yang tertinggi peredaran Narkoba. Maka dari itu saya berharap Satresnarkoba selalu bekerja dengan extra dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang, apalagi mudik lebaran ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Prov. Sumsel yang telah memberikan penghargaan kepada Satresnarkoba Palembang.

“Mohon dukungan kepada ibu ketua DPRD Prov. Sumsel agar kami bisa memberantas narkoba di wilayah hukum Kota Palembang,” pungkasnya.

Hukum

Pelantikan YBH Sumatera Selatan Berkeadilan DPC Kota Palembang

Palembang, 8/4/2023

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., menghadiri Pelantikan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB) DPC Kota Palembang yang diketuai oleh M. Yasir, SH., di Balai Diklat Kementerian Agama Palembang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Prov. Sumsel berpesan untuk Pengurus YBH SSB Kota Palembang agar dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, pendampingan hukum di Kota Palembang, dan semoga YBH SSB terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Palembang.

Hukum

Pansus-Pansus DPRD Prov. Sumsel Meminta Perpanjangan Waktu Pembahasan 4 Raperda

Palembang, 3/3/2023

Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) Sebelumnya (20/2/23) DPRD Prov.Sumsel Membentuk 4 panitia khusus (pansus) dan melakukan pembahasan. Pansus-pansus ini telah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yg diusulkan pihak eksekutive, dimulai dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023. Setelah melakukan penelitian dan pembahasan pada hari ini Pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasan dan meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Prov.Sumsel rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi Mahzareki, SE, dan selanjutnya pihak eksekutive dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si serta para kepala  OPD (Organisasi Perangkat Daerah)/mewakili serta tamu undangan lainnya.

Satu persatu Pansus-pansus menyampaikan Laporannya diawali Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda, M.Si yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pasus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si. Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, SE yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.
Setelah masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan dan penelitian maka dengan bersepakat meminta perpanjangan waktu yang intinya bertujuan agar bisa membahas secara utuh,komprehensif serta mendalam selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan normative raperda dimaksud.

Setelah Pembacaan Laporan Pansus dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya, diawali dengan dibacakan terlebih dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si dan telah disetujui seluruh peserta rapat. Rapat Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir/Sambutan Gubernur terhadap Laporan Pansus-pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Hukum

Ketua DPRD Prov. Sumsel Hadiri Rapat Koordinasi Dalam Pembentukan Regulasi Daerah Dan Penandatanganan MoU Gubernur, Bupati/ Walikota, Ketua DPRD Se-Prov. Sumsel

Palembang, 21/2/2023

Ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH., MH bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya dan Kakanwil Kemenkumham mengikuti rangkaian Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait Pembentukan Regulasi Daerah sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Antara Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aston Palembang.

“Kita berharap agar Produk Hukum di setiap daerah nantinya yang akan dilaksanakan bisa selaras dan dapat berdampak positif untuk masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya.

Kakanwil menyebutkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional .

“Salah satu kebijakan strategis nasional adalah mempermudah masuknya investasi di daerah yang pada akhirnya terjadi peningkatan pembangunan ekonomi di daerah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya,”.

Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ardiansyah SH MH menyebutkan MoU ini sangat penting terutama dalam kaitan perencanaan saat daerah ingin merancang dan membuat Peraturan Daerah.

“Sehingga harmonisasi dalam membuat produk hukum dapat berjalan maksimal dan berdampak baik,”.

Sementara itu, Ketua DPRD Prov. Sumsel dalam sambutannya mengatakan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini semoga bisa menguatkan komitmen sinergisitas untuk mengimplementasikan seluruh kerjasama sehingga pengharmonisan, pembulatan, pemantapan persepsi rancangan Perda dari DPRD maupun Pemerintah Daerah.

“Keberadaan Kanwil Kemenkumham bisa membantu DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda yang berkeadilan dan kepastian hukum sebagai instrumen yuridis,” ujarnya.

Ia juga berharap kerjasama ini tidak dibatasi dalam bidang produk hukum saja, namun juga bidang yang lainnya sebagai tugas pokok dan fungsi kanwil kemenkumham seperti Imigrasi, Permasyarakatan, Kekayaan Intelektual, dan hak Asasi Manusia serta bidang lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Hukum

Jawaban Gubernur Atas Pandangan Fraksi-Fraksi dan Pembentukan Pansus Bahas 4 Raperda

Palembang, 20/2/2023

Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel Sebelumnya Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umum atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Sumsel (13/2/23).

Hari ini Pimpinan dan Anggota mendengarkan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 4 (Empat) Raperda dimaksud dan Membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperda dimaksud.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan tahun 2023 pembicaraan tahap I dengan acara penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Dalam Jawabannya Gubernur disampaikan antara lain sbb :
Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Gubernur menyampaikan Sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemprov dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan Tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan, untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif.

Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Menanggapi pernyataan harapan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra agar Ranperda ini betul-betul dapat menunjang legitimasi bagi upaya memaksimalkan pemungutan pajak sehingga dapat menunjang program pemulihan ekonomi dan dampak konkrit pada bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, kami sangat sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami sehingga proses peneriman pajak dan retribusi daerah lebih transparan dan akuntabel, untuk penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelaporannya dapat dilakukan dalam rapat-rapat pansus.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dapat kami jelaskan bahwa proses penyusunan RP3KP sudah melalui kajian yang komprehensif mengenai permasalahan dan kebutuhan perumahan, sesuai dengan teori dan metodologi yang ada dan dituangkan dalam naskah akademik yang dibahas Bersama unsur-unsur dan pihak terkait sebelum raperda RP3KP diajukan.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043
Menjawab beberapa pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem bahwa penyusunan raperda ini telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan secara holistik, terpadu dan sistemis sebagai wadah dalam menetapkan fungsi ruang untuk pembangunan dan menangkal isu-isu penataan ruang sebagai program melalui kajian analisis dan evaluasi yang prosesnya dilaksanakan secara transparan, aspiratif dan akuntabel terhadap kebutuhan pembangunan (existing) maupun rencana 20 (duapuluh) tahun kedepan sehingga diharapkan dapat mewadahi semua kepentingan guna terwujudnya tujuan pembangunan di P
rovinsi Sumatera Selatan.

Lain-lain
Menanggapi pernyataan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN mengenai belum optimalnya pemanfaatan asset tetap dan meminta agar Pemerintah Provinsi serius mengurus dan mengelola asset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dapat kami jelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap asset-aset yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten/kota dan asset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan Kerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga antara lain eks laboratorium Kesehatan jalan jendral Sudirman yang saat ini disewa alfamart, sebagai kantor unit pelaksana teknis daerah dinas kehutanan km 3 yang dikontrakan PT. Kimia Farma, Aset Eks Gudang beras di jalan Bai Salim yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat asset-aset lainnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

Setelah Pembacaan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya dan diterima oleh peserta rapat paripurna, dan Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus sekaligus memilih pimpinan Pansus hingga Rapat Paripurna diakhiri dengan penandantanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan pansus tersebut yang rancangan Keputusan telah dibacakan terlebih dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap raperda dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 3 Maret 2023 mendatang.

Hukum

Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 (Empat) Raperda Usulan Eksekutif

Palembang, 13/2/2023

Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel Sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel.

Hari ini (13/2/23) Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi menyampaikan Pandangan terhadap Raperda dimaksud pada Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Adapun Raperda tersebut sbb:
1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Raperda Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Secara Bergiliran Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umum, yang diawali Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh H. Rizal Kenedi, SH., MM, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Dedi Siprianto, S.Kom, MM, kemudian Fraksi Gerindra dibacakan oleh Raden Gempita, SH, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh; Tamtama Tanjung, dilanjutkan Fraksi PKB dibacakan Antoni Yuzar, SH., MH, kemudian Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh H. Nopianto, S.Sos., MM, selanjutnya Fraksi PKS dibacakan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si, Fraksi PAN oleh Abusari, SH, M. Si dan diakhiri dengan Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Dalam beberapa Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan antara lain sbb :
– Mengharapkan agar Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mampu menjadi solusi Tindakan tegas atas aktifitas perusahaan terutama Perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta meminta kepada Pemprov Sumsel untuk tidak mudah mengeluarkan izin yang menyebabkan alih fungsi lahan, memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya kajian lingkungan hidup strategis dan dokumen-dokumen lain yang terkait lingkungan.

– Mengharapkan agar dalam Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov untuk benar-benar jeli dalam menggali potensi pajak dan retribusi, salah satunya industri usaha dan jasa secara online. Dan memohon penjelasan terkait pembayaran pajak kendaran bermotor secara online melalui e-samsat apakah sudah dilakukan Sosialisasi terhadap masyarakat, dan megingatkan untuk serius memfasilitasi pembayaran pajak secara mobile banking, melalui e-money dan berbagai aplikasi online lainnya seperti halnya pembayaran listrik, Air PDAM dan BPJS.

– Dalam Menanggapi Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan diantaranya meminta Pemprov untuk Kembali memaksimalkan Kerjasama dengan pihak swasta dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah bersubsidi dan layak huni.

– Menanggapi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 dalam Penyusunan RTRW ini Pemprov belum optimal dalam memanfaatkan system informasi tata ruang dan belum melakukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketidak sesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Selain perlunya optimalsasi koordinasi dengan kota, yang juga sangat penting yaitu pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang, sehingga jika Raperda ini disahkan Pemprov harus mengambil Tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin sampai dengan pemulihan fungsi ruang.

Setelah Fraksi – fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan dan atau jawaban Gubernur yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Februari 2023 sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-pansus untuk membahas Raperda dimaksud.

Hukum

Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 4 Raperda Prov.Sumsel

Palembang, 6/2/2023

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelaskan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH bersama Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE yang dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel secara umum menjelaskan Latarbelakang, tujuan dan inti dari ke 4 (empat) Raperda, adapun Raperda dimaksud sbb:
1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud, terjadwal Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada Senin 13 Pebruari 2023 Pekan Depan.

Hukum

Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Terima Aspirasi Forum Umat Peduli Keadilan Sumatera Selatan

Palembang, 1/2/2023

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H. Muchendi Mahzareki, SE menerima Aspirasi dari Forum Umat Peduli Keadilan Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Ketua Adv Idasril, SE, SH, MM dan Sekretaris Adv Iskandar Sabani, SE, SH.

Forum Umat Peduli Keadilan Sumatera Selatan adalah perwakilan dari beberapa elemen umat Islam yang tergabung didalam beberapa Ormas, Para Habaib, Ulama, Pengacara dan Tokoh Masyarakat.

Adapun Aspirasi yang disampaikan adalah perlakuan jahat, intoleran dari Pemimpin Partai Politik Sayap Kanan Denmark Stram Kurs Paludan terhadap Kitab Suci Umat Islam dengan cara membakarnya di Negara Swedia dan Belanda, dan Forum Umat Peduli Keadilan Sumatera Selatan berharap hal ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Hukum

DPRD Prov. Sumsel Tetapkan Penambahan Dua Raperda Usulan Eksekutif Dalam Propemperda Tahun 2023

Palembang. 30/1/2023

Seteleh melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait dan Biro Hukum Setda Prov. Sumsel pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari 2023 akhirnya DPRD Prov. Sumsel tetapkan Penambahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Penambahan Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke LX (60) dengan agenda Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2023.

Rapat Paripurna LX (60) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.

Mengawali Paripurna Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan latar belakang yang mendasari Rapat Paripurna tersebut:
“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang penambahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah pasal 19 a ayat (2) : dalam keadaan tertentu, DPRD Atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar Prolegda” jelas ketua DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 188.34/4658/II/2022 tanggal 27 Desember 2022, hal penyampaian Kembali usulan penambahan Propemperda 2023” lanjut ketua DPRD.

Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Penjelasan Bapemperda DPRD Prov. Sumsel terhadap Perubahan Propemperda Tahun 2023 yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, dan dibacakan oleh Drs. H. Solehan Ismail, dalam Penjelasannya Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap 3 usulan Raperda dari pihak eksekutif dan hanya 2 yang disetujui masuk dalam Propemperda 2023. Adapun 2 Raperda yang telah disetujui yaitu:
1. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042.

Dua Raperda ini telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, sedangkan 1 Raperda belum dapat dimasukan dalam Propemperda karena perlu pengkajian dan kelengkapan berkas Raperda yaitu:

Raperda tentang perubahan ketiga atas perda prov. Sumsel nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan

Dengan disetujuinya 2 (dua) raperda ini, maka Propemperda Prov.Sumsel tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda dengan rincian, sebagai berikut:

A. Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan ada 4, yaitu:
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2. Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan
3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi Peruntukan Air Irigasi, dan
4. Raperda Tentang Perlindungan dan kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

B. Raperda Usul Eksekutif ada 7, yaitu:
1. Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
3. Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022
4. Raperda tentang Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023,
5. Raperda tentang APBD Prov. Sumsel TA 2024,
6. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapemperda, dilanjutkan dengan acara inti yaitu Prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 tahun 2022 tentang penetapan Propemperda Prov. Sumsel tahun 2023, yang Rancangannya telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M. dan disetujui oleh peserta rapat paripurna.