Politik

BeritaDaerahPolitik

Rapat Paripurna DPRD Sumsel Bahas Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2024

Palembang, 25 Maret 2024 – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LXXXII (82) dengan agenda utama membahas perubahan dan penambahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2024. Dalam rapat ini, diputuskan bahwa Program Pembentukan Perda Tahun 2024 akan mencakup 13 Ranperda, terdiri dari 4 Ranperda usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 9 Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. Anita Noeringhati SH., MH, memimpin rapat tersebut dengan dihadiri oleh Wakil Ketua H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si. Tampak hadir juga Pejabat Juru Bicara Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. A. Fatoni., M.Si, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A Supriono. Rapat ini juga dihadiri oleh para perwakilan Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara detail program pembentukan Perda Tahun 2024 yang menjadi prioritas untuk pengembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan. Ke-13 Ranperda tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga reformasi birokrasi, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Sumsel.

“Rapat Paripurna ini menjadi wadah penting dalam mengevaluasi dan menyempurnakan program-program pembentukan Perda yang akan menjadi landasan hukum bagi pembangunan dan kemajuan daerah kita,” ujar Ketua DPRD Sumsel, Dr. Hj. Anita Noeringhati, SH., MH.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumsel dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan terlibatnya berbagai pihak terkait, diharapkan pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2024 dapat dilakukan dengan transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar bagi penyusunan dan pelaksanaan program pembentukan Perda yang lebih baik demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.

AnggaranBeritaDaerahEkonomiPolitik

DPRD Sumsel Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur Sumsel 2023

Sebanyak 5 Panitia Khusus (Pansus) dibentuk DPRD Prov. Sumsel untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023, Pansus tersebut dibentuk setelah Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pidato Pengantar LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023 pada Rapat Paripurna LXXXI (81) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023 (Senin, 25 Maret 2024).

Rapat Paripurna LXXXI (81) diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov, Sumsel H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Dalam Pidatonya Pj.Gubernur Sumsel menyampaikan capaian kinerja Pembangunan, Adapun Prioritas Darah Sumatera Selatan tahun 2023 yaitu : 1, meningkatnya kesejahteraan sosial, 2. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi, 3. Pembangunan infrastruktur dan wilayah berbasis lingkungan dan tata ruang, dan 5. Reformasi birokrasi dan stabilitas daerah, serta capaian lainnya.

Kemudian Gubernur Sumsel menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah yang belum diaudit sebagai wujud kinerja APBD.
Berdasarkan data per Januari 2024, target Pendapatan Daerah Prov. Sumsel sebesar Rp. 11.100.410.477.130,00, terealisasi sebesar Rp. 9.868.665.138.104,89 atau 88,90 %.

Dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp. 9.684.530.238.251,08 atau 86,41 % dari yang direncanakan sebesar Rp. 11.207.592.376.605,00, Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp. 322.922.821.755,19 atau 100 % dari target Rp. 322.917.042.473,00. Sementara itu pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp.385.832.622.405,00 atau 97,61 % dari total anggaran sebesar Rp.89.725.399,000.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur tersebut rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan pansus-pansus, rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Pansus tersebut akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2023 bersama mitra terkait dari tanggal 25 Maret s.d 2 April 2024 yang hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna Lanjutan tanggal 3 April 2024.
Rapat Paripurna LXXXII (82) dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024. Maka Program Pembentukan Perda Tahun 2024 memuat 13 (Tiga Belas) Ranperda yang terdiri dari 4 (empat) Ranperda Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 9 (Sembilan) Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatana, Dr. Hj. Anita Noeringhati SH., MH didamping oleh Wakil Ketua H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si
Hadir secara langsung PJ Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. A. Fatoni., M.Si. GRCE didampingi oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A Supriono, para perwakilan Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lain.

BeritaOrganisasiPolitikSumsel

Ketua DPRD Sumsel, Ibu Anita Noeringhati, Hadir di Pembukaan Musyawarah MDI: Bersatu untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Palembang, 12 Januari 2024 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., turut hadir dalam acara pembukaan Musyawarah Wilayah Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024. Acara tersebut bertema “Konsolidasi dan Aktualisasi MDI Sumsel Menjelang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2024” dan diselenggarakan di Aula Hotel AZZA, Palembang pada Kamis, 12 Januari 2024.

Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan agama, Ibu Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati menyampaikan pentingnya peran aktif organisasi-organisasi keagamaan seperti MDI dalam mempersiapkan diri menghadapi momentum penting seperti Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Desa yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ibu Anita Noeringhati juga menegaskan komitmen pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mendorong pembangunan yang berkesinambungan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara pembukaan Musyawarah Wilayah MDI Provinsi Sumatera Selatan juga diisi dengan berbagai kegiatan seperti pembahasan program kerja, evaluasi capaian tahun sebelumnya, serta penyusunan rencana strategis ke depan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai berbagai isu terkini yang relevan dengan peran dan fungsi MDI di tingkat regional maupun nasional.

Dengan kehadiran Ibu Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., di acara ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat dan dukungan bagi upaya-upaya pembangunan yang dilakukan oleh MDI Sumatera Selatan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam memajukan Sumatera Selatan ke arah yang lebih baik.

AnggaranKunkerPolitik

Ketua DPRD Sumsel dan Anggota DPRD Kunjungi Badan Kesbangpol DKI Jakarta: Konsolidasi Anggaran Partai Politik untuk Demokrasi yang Lebih Berkualitas

DKI Jakarta, 4 Januari 2024 – Dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi antara daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., beserta Anggota DPRD, Bapak H. Kartak SAS, SE., dan Bapak Heru Prayogo, SH., melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) DKI Jakarta. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi terkait anggaran partai politik di DKI Jakarta.

Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Bapak Drs. Taufan Bakri, M.Si., yang didampingi oleh Sekretaris, Bapak Entis Sutisna, S.IP., M.Si., di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ibu Anita Noeringhati dan anggota DPRD Sumsel lainnya berkesempatan untuk bertukar informasi dan pengalaman terkait pengelolaan anggaran partai politik antarprovinsi. Mereka juga mendiskusikan berbagai strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut dalam mendukung kegiatan partai politik di masing-masing daerah.

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta menyambut baik kunjungan dari delegasi DPRD Sumsel dan menyampaikan komitmen untuk terus menjalin kerjasama yang erat antara daerah dalam rangka memajukan demokrasi dan tata kelola politik yang baik di Indonesia.

Setelah pertemuan, Ibu Anita Noeringhati dan anggota DPRD Sumsel menyatakan apresiasi mereka atas keramahan dan kerjasama yang diberikan oleh Badan Kesbangpol DKI Jakarta. Mereka berharap kunjungan ini dapat menjadi awal dari hubungan yang lebih kuat antara Sumsel dan DKI Jakarta dalam hal pembangunan politik dan demokrasi di Tanah Air.

Kunjungan ini juga menegaskan pentingnya dialog antardaerah dalam menghadapi berbagai tantangan dan memanfaatkan potensi bersama untuk kemajuan bangsa dan negara. Semoga kerjasama ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kedua provinsi.

BeritaPolitikSumsel

Ketua DPRD Sumsel Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

Palembang, 27/11/2023

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dr Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H menghadiri “Deklarasi Pemilu Damai” yang digelar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bertempat di Ballroom Golden Sriwijaya, Senin (27/11/2023).

Pada rangkaian deklarasi damai kali ini diawali dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel. Dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum Peserta bagi Pemilu 2024 oleh perwakilan Partai Politik (Parpol).

Dalam sambutan Sekda SA Supriono menegaskan, deklarasi tersebut merupakan wujud menyatukan persepsi dan meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Prov Sumsel, KPU, Bawaslu, TNI/POLRI dalam mewujudkan  pemilu  damai serta terjaganya kondusifitas daerah.

“Pemilihan umum harus berlangsung secara umum, bebas dan adil dan rahasia. Selain itu diperlukan perlindungan bagi para pemilih, bagi para pihak yang mengikuti pemilu, maupun bagi rakyat. Dari segala bentuk ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan dan praktik-praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilihan umum,” katanya.

Menurutnya, Pemilu merupakan mekanisme terpenting bagi keberlangsungan demokrasi, sebagai wujud nyata penerapan demokrasi di Indonesia.

“Persatuan harus terus dijaga, karena hal itu sangat penting untuk menciptakan Pemilu yang damai,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo , S.IK mengungkapkan, untuk menjaga kondusifitas daerah, pihaknya telah menggelar  Operasi Mantap Brata sampai tanggal 20 Oktober 2023, dan pada tanggal 18 Desember 2023 nanti Polri juga akan melaksanakan Operasi Lilin 2023.

“Tentunya semua untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Sumatera Selatan.  Polri tidak bisa sendiri, Polri sangat bergantung kepada seluruh stakeholder baik itu dari TNI, Kejaksaan, Bawaslu,  juga pengadilan Tinggi, dan semua stakeholder yang lainya,”.

Politik

Ketua DPRD Prov. Sumsel Lantik Nurmala Dewi Sebagai Dewan Penganti Antar Waktu (PAW)

Palembang, 5/10/2023

Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH memimpin pengucapan Sumpah/Janji Nurmala Dewi sebagai Dewan Penganti Antar Waktu (PAW) mengantikan Muhammad Yaser, SE Anggota DPRD Prov.Sumsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Sumsel X Kabupaten Banyuasin, pada Rapat Paripurna LXXV (75) dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Prov. Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Sdri. Nurmala Dewi.

Rapat Paripurna LXXV dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, dihadiri oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Prov. Sumsel terlebih dahulu mengucapkan selamat atas dilantiknya Penjabat Gubernur Sumatera Selatan dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel atas dedikasinya selama menjabat:
“Sebelum rapat dilanjutkan, izinkan saya atas nama pribadi dan lembaga mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Sdr. Dr. Drs. H.A. Fathoni, M.Si sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan yang pelantikannya pada tanggal 2 Oktober 2023 yang lalu oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Polisi (purn) Prof. Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A,Ph.D. semoga dalam menjalankan tugas selalu mendapat petunjuk dan perlindungan dari Allah Swt, dan terimakasih kepada saudara H.Herman Deru dan H. Mawardi Yahya atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Sumatera Selatan” jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Rapat Paripurna ini telah sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.1.4-3706 tahun 2023 tanggal 7 September 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya Ketua DPRD Prov.Sumsel menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Prov.Sumsel; Muhammad Yaser, SE atas dedikasi selama menjabat dan Selamat Kepada Anggota DPRD yang akan mengucap Sumpah/Janji:
_“atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan saya mengucapkan terima kasih kepada Sdr. Muhammad Yaser, SE atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama ini kepada bangsa dan negara sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, selamat datang, selamat bertugas, kepada Sdri. Nurmala Dewi dengan harapan pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik, mari kita ciptakan hubungan yang harmonis, demokratis dalam lembaga yang terhormat ini, serta kemitraan dengan Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Sumsel.
Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang baru, saudari akan ditempatkan oleh fraksi saudari pada alat kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, oleh karena itu saudara perlu segera menyesuaikan diri, sesuai dengan pembidangan tugas komisi dan alat kelengkapan DPRD, sekali lagi saya ucapkan “selamat bekerja” dan tunjukkan aktivitas saudara dengan sebaik-baiknya dengan berperan aktif didalam berbagai sidang- sidang dewan, baik dalam rapat komisi, maupun paripurna, serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.”_ Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Kemudian dilanjutkan dengan Prosesi pengucapan Sumpah/Janji yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel yang sebelumnya mendengarkan pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.1.4-3706 oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Setelah Pengucapan Sumpah/janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan lencana DPRD Prov.Sumsel kepada Anggota DPRD Prov. Sumsel PAW; Nirmala Dewi oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Mengakhiri Agenda Rapat Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Sambutan Pj. Gubernur Sumatera Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah yang intinya menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD Prov.Sumsel yang baru dilantik dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD Prov.Sumsel dengan Amanah.

Selanjutnya Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa bersama oleh Wendi Erwanto. S.Ag, M.Si.

Politik

DPRD Prov.Sumsel Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel

Palembang, 1/9/2023

DPRD Prov.Sumsel Gelar Rapat Paripurna ke LXXI (71) dengan Agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna; Pimpinan Rapat menjelaskan latar belakang Rapat Paripurna tersebut digelar:
“Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”

“Terkait hal tersebut diatas, DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor. 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 hal usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan /atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan /atau Wakil Bupati serta Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota” Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel

Untuk menindaklanjuti surat dari Kementrian Dalam Negeri maka diadakan paripurna hari ini:
“Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 27 juni 2023 telah menetapkan jadwal rapat paripurna pada hari ini dalam rangka pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2018-2023. Berkaitan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/4445/sj tanggal 21 agustus 2023 hal. usul nama calon Penjabat Gubernur yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan”

“untuk itu, pada kesempatan rapat paripurna hari ini DPRD Provinsi Sumatera Selatan akan mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan sekaligus menandatangani berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2018-2023” Jelas Ketua DPRD Prov. Sumsel.

Selanjutnya Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa Paripurna tersebut adalah bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi pemberhentian Gubernur:
“perlu disampaikan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023. selanjutnya akan dibacakan pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.” Lanjut Pimpinan Rapat Paripurna.

Selanjutnya dilaksanakan prosesi Penandatanganan Pengumuman Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel Tentang Pengumuman Pemberhentian Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Sambutan Gubernur yang jelaskan target Pembangunan dan capaian Pembangunan selama beliau menjabat dan harapan kedepan agar tetap terus bersinergi dalam membangun Sumatera Selatan.
Agenda paripurna pun ditutup dengan doa Bersama yang dipimpin oleh Abdurrahman, S.Ag, M.Si

Mengakhiri Rapat paripurna Ketua DPRD Prov.Sumsel mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur:
_“Sebelum Rapat Paripurna Hari Ini Diakhiri, Izinkan Saya Atas Nama Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Mengucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Gubernur Sumatera Selatan Saudara H.Herman Deru Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Saudara H. Mawardi Yahya Atas Pengabdian Selama Memimpin Provinsi Sumatera Selatan Selama 5 (Lima) Tahun Ini, Telah Bekerjasama Dan Menjalin Komunikasi Yang Baik Antara Eksekutif Dan Legislatif Serta Saling Bersinergi Untuk Mencapai Sumsel Maju Untuk Semua. Semoga Apa Yang Telah Dilakukan Selama Ini Dicatat Sebagai Amal Ibadah Aamiin Ya Rabbal Alamin”.

Politik

DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Lantik Tiga Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

Palembang, 1/9/2023

DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Lantik Tiga Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

DPRD Prov. Sumsel Gelar Paripurna LXXIII (73) dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Prov. Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW).

Bertempat diruang Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.

Adapun Anggota DPRD PAW Prov. Sumsel yang dilantik tersebut adalah:

1. H. Yudha Rinaldi dari PDI Perjuangan, daerah pemilihan (Dapil) Sumsel I Kota Palembang, menggantikan Sdr. Dedi Siprianto, S.Kom, MM.

2. H. Suhada dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dapil Sumsel VIII (Delapan) Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muratara, dan Kota Lubuk Linggau menggantikan H. M. Subhan. SE.

3. Nyimas Sarah Halim dari Partai Amanat Nasional Dapil Sumsel X, Kabupaten Musi Banyuasin menggantikan Abu Sari. SH, M.Si.

Dengan Khidmat prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD PAW Prov. Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH yang telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.4-3225 tahun 2023 tanggal 18 agustus 2023, Nomor 100.2.1.4-3613 tanggal 25 agustus 2023 dan nomor. 100.2.1.4-3631 tahun 2023 tanggal 30 agustus 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.Sumsel.

PAW Keanggotaan DPRD Prov. Sumsel diusulkan oleh Pimpinan masing-masing Partai Tingkat Provinsi dan telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilantiknya Anggota DPRD PAW tersebut, Ketua DPRD Prov.Sumsel berharap ketiganya dapat melaksanakan fungsi- fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik, mari kita ciptakan hubungan yang harmonis, demokratis dalam lembaga yang terhormat ini, serta kemitraan kita dengan Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Sumsel.

“Setelah Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, maka Sdr. H. Suhada, Sdr. H. Yudha Rinaldi, dan Sdri. Nyimas Sarah resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan bersama-sama Anggota DPRD lainnya melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” jelas ketua DPRD Prov.Sumsel.

Selanjutnya Pimpinan DPRD Prov.Sumsel mengucapkan terimakasih atas kepada anggota DPRD yang sebelumnya atas pengabdian selama menjadi Anggota DPRD Prov. Sumsel.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Saya mengucapkan terima kasih kepada Sdr. H. M. Subhan, Sdr. Dedi Siprianto dan Sdr. Abu Sari atas jasa- jasa dan pengabdianbselama ini kepada Bangsa dan Negara sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” lanjut Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Akhirnya Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Wendi herwanto, S.Ag, M.Si.

Politik

DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Menjadi Perda

Palembang, 27/6/2023

DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), keputusan ini diambil setelah penyampaian laporan hasil pembahasannya oleh Badan Anggaran (Banggar) pada Rapat Paripurna LXVI (64) pembicaraan tingkat dua dalam bentuk penandatanganan keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur tentang persetujuan terhadap Raperda dimaksud.

Rapat Paripurna LXIV (64) DPRD prov. Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H. Muchendi Mahzareki, SE. dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar yang dibacakan oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM disampaikan proses pembahasan Raperda dimaksud, mulai dari bahasan secara teknis pada Komisi-komisi di DPRD Prov. Sumsel Bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mitra serta instansi terkait dari tanggal 16 s.d 23 Juni 2023, serta Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi dengan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dari tanggal 26 s.d 27 juni 2023, rangkaian pembahasan materi Raperda merupakan wujud nyata kinerja Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD Prov.Sumsel, yang pada inti laporan Banggar memahami dan menerima hasil pembahasan dan penelitian Komisi I s.d komisi V yang pada prinsipnya Banggar dapat menerima Rancangan Perda tersebut dengan menyampaikan beberapa rekomendasi dan catatan-catatan.

Setelah mendengarkan laporan dari Banggar, dan peserta Rapat Paripurna menyetujui secara lisan yang dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel dengan menyetujui Raperda dimaksud yang rancangan keputusan tersebut sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Menutup rangkaian acara Rapat Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan pendapat akhir / sambutannya yang diantaranya menyampaikan keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel terkait Raperda dimaksud merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesioanl, transparan dan bertanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, selanjutnya Gubernur mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPRD Prov.Sumsel dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dewan, baik yang tergabung dalam Banggar, Komisi maupun Fraksi-fraksi yang telah membahas Raperda dimaksud serta telah memberikan rekomendasi dan catatan-catatannya yang akan menjadi masukan bagi pihak eksekutif, keputusan Bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubenur tersebut merupakan kesamaan pandang dalam rangka mewujudkan Sumatera Selatan yang maju untuk semua.

Politik

Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Gubernur Sumsel TA 2022

Palembang, 17/4/2023

Setelah Tim Perumus Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel melakukan rapat pembahasan dari tanggal 10 s.d 14 April 2023, hari ini Tim Perumus Rekomendasi menyampaikan rekomendasi pada Rapat paripurna Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Prov. Sumsel kepada Gubernur Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, di hadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, dan Para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tamu Undangan lainnya.

Dalam Rekomendasi DPRD Prov. Sumsel yang dibacakan oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE, M. Si disampaikan Rekomendasi dari berbagai bidang yang merupakan hasil dari pembahasan pansus yang telah dibentuk sebelumnya. Diantaranya rekomendasi terserbut yaitu:

1. Bidang Pemerintahan;
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan public agar OPD dapat menyediakan berbagai channel untuk menjadi sarana komunikasi masyarakat yan akan menyampaikan keluhan dan pertanyaan atau saran. Channel dimaksud harus responsive terhadap pengaduan masyarakat.

2. Bidang Perekonomian,
Guna memutus mata rantai harga yang dipermainkan oleh tengkulak, meminta pemerintah provinsi sumatera selatan dapat membangun pasar pelelangan hasil perkebunan atau unit pengelolan dan pemasaran Bersama (UPPB) disetiap desa daerah penghasil karet rakyat dan dikoordinir oleh pemerintah setempat.

3. Bidang Keuangan
Agar BPKAD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah lebih mengoptimalkan Koordinasi dan sinergi antar seluruh OPD dalam Menyusun anggaran program dan kegiatan secara terukur sesuai dengan kebutuhan, mengedepankan dan memprioritaskan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemprov.sumsel serta mematuhi dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bidang Pembangunan
DPRD Provinsi Sumatera Selatan menharapkan, agar setiap OPD perlu Melakukan peningkatan kinerja sehingga anggaran dapat terserap sesuai dengan perencanaan, penganggaran dan pelaksanannya.

5. Bidang Kesejahteraan Rakyat
DPRD Prov. Sumsel mendukung Dinas Penididikan Prov.Sumsel dalam mencapai kegiatan yang telah dilaksanakan dalam hal pembangunan/renovasi Gedung SMA/SMK. Namun tetap memperhatikan SMA/SMK lainnya yang juga membutuhkan dana untuk pembangunan dan renovasi baik ringan, sedang dan berat.

Setelah membacakan rekomendasi dari bebagai bidang dengan poin-poinnya DPRD Prov.Sumsel dalam bagian penutup disampaikan Secara Umum DPRD Prov. Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur TA 2022.

Setelah pembacaan Rekomendasi tersebut dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Prov. Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2022 oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel dan langsung diserahkan kepada Gubernur Sumsel. Rapat Paripurna ditutup dengan mendengarkan sambutan Gubernur diantaranya menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut adalah hal yang sangat penting:

“masukan-masukan yang disampaikan merupakan hal penting bagi kami untuk mengevaluasi Kembali semua arah kebijakan yang telah dilaksanakan maupun yang belum kami laksanakan” jelas Gubernur.