Politik

Politik

Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel Memahami Dan Menerima LKPJ Gubernur TA 2022

Palembang, 10/4/2023

Panitia khusus (Pansus) DPRD Prov.Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022 dengan berbagai catatan, hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-pansus DPRD Prov. Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, Pembahasan LKPJ tersebut telah dibahas oleh Pansus-Pansus dari tanggal 27 Maret hingga 7 April 2023 bersama mitra terkait.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi, M. SE, di hadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono dan Para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tamu Undangan lainnya.

Secara bergiliran Juru bicara pansus menyampaikan laporannya, diawali penyampaian laporan Pansus I oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE, M. Si yang menyoroti Bidang Pemerintahan, selanjutnya penyampaian Laporan Pansus II oleh juru bicara Abusari, SH, M. Si yang banyak menyoroti permasalahan pertanian dll, Penyampaian Laporan Pansus III oleh Ahmad Toha, S.Pd. I, M. Si yang menyoroti permasalahan keuangan, perbankan dan aset, kemudian Laporan Pansus IV disampaikan oleh H. Askweni, S.Pd yang menyoroti bidang infrastruktur, dan terakhir penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus V oleh Hj. Rita Suryani yang menyoroti bidang Kesejahteraan rakyat diantaranya Pendidikan, Kesehatan.
Senada dalam laporan Pansus-pansus menyampaikan beberapa catatan terhadap bidang yang dibahas Bersama mitra dan menyampaikan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur TA 2022.

Setelah pembacaan Laporan oleh masing-masing Juru bicara Pansus Rapat paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat pimpinan dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel membahas pembentukan tim perumus rekomendasi hasil pembahasan dari pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur dimaksud. Tim Perumus rekomendasi akan melakukan rapat mulai dari tanggal 10 s.d 14 April 2023, yang hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan pada Rapat paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel pada tanggal 17 April 2023 mendatang.

Politik

Pansus IV DPRD Sumsel Konsultasi Ke Kemendagri

Jakarta, 5/4/2023

Kunjungan Kerja Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., bersama Pimpinan dan Anggota PANSUS IV DPRD Prov. Sumsel ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di DKI Jakarta, dalam Rangka Konsultasi/Sharing Pembahasan Hasil Rapat LKPJ Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

Kunjungan tersebut diterima oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., didampingi Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas M. Panjaitan, M.Ec.Dev., dan Pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah lainnya di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung F kantor Kemendagri.

Politik

DPRD Prov. Sumsel Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2023

Palembang, 29/9/2022

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel menetapkan Rencana Kerja DPRD Prov. Sumsel Tahun 2023, Rencana kerja ditetapkan setelah secara Aklamasi seluruh Anggota DPRD Prov. Sumsel menyetujuinya Pada Rapat Paripurna LVII (57) dengan Agenda Penetapan Rencana Kerja DPRD Prov. Sumsel Tahun 2023, Bertempat di Aula DPRD Prov. Sumsel Lantai 3.

Rapat Paripurna LVII (57) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi oleh Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. S.A.Supriono dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna diawali dengan pengambilan keputusan Bersama Seluruh Anggota DPRD Prov. Sumsel Peserta Rapat Paripurna terhadap rencana kerja tersebut, dan Seluruh Peserta pun menyetujui Rencana Kerja tersebut secara aklamasi.

Setelah Pengambilan persetujuan oleh Seluruh Anggota Dewan Peserta Rapat, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang Rencana Kerja tersebut, yang draft Keputusannya telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. MM. dan telah disetujui oleh seluruh Anggota Dewan peserta rapat.

Politik

Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel Menerima Jawaban Gubernur terhadap Raperda LKPJ Gub 2021

Palembang, 17/6/2022

Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertangungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi- fraksi DPRD Prov. Sumsel; Mgs. H. Syaiful Padli, ST. MM setelah mendengar Jawaban Gubernur tersebut pada Rapat Paripurna ke – LI (51) Pembicaraan tingkat pertama lanjutan hari ini (Jum’at/17/6/2022).

“Setelah musyawarah bersama perwakilan Fraksi yang membacakan pandangan Fraksi, pada prinsipnya kami menerima dan ingin melanjutkan pembahasan ini ke Komisi-komisi” Jelas Juru Bicara Fraksi-fraksi; Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH dihadiri oleh Wakil Gubernur Prov. Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Dalam Jawaban Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, disampaikan beberapa poin jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi diantaranya:

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya
Kami sependapat bahwa IPM merupakan indikator penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan kualitas hidup masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 mencapai 70,24% dan merupakan tahun keempat status IPM kategori “tinggi” walaupun capaian Provinsi masih di bawah capaian Nasional sebesar 72,29%. IPM Provinsi Sumatera Selatan sepanjang tahun 2015-2021 rata-rata tumbuh sebesar 0,73 persen per tahunnya. Tren Penurunan Kemiskinan Sumatera Selatan juga mengalami perlambatan sejak September 2020 akibat Pandemi Covid-19. Namun di tahun 2021, tingkat kemiskinan berhasil diturunkan menjadi 12.79% dari sebelumnya sebesar 12,98%.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PDIP
Terkait penambahan utang tahun 2021, merupakan kebijakan pendanaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui pinjaman jangka panjang dengan biaya murah yang akan dibayar secara bertahap, sedangkan penambahan utang jangka pendek berupa utang pihak ketiga terkait utang iuran jaminan kesehatan yang belum dibayar akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Terhadap Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp79,72 Miliar dapat kami jelaskan bahwa komponen pembentuknya adalah saldo kas yang ada pada RKUD sebesar Rp32,8 Miliar, Bendahara SKPD/BLUD sebesar Rp45,8 Miliar, dan Bendahara BOS sebesar Rp1,1 Miliar

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra
Terkait serapan belanja tidak maksimal dapat kami sampaikan bahwa secara fisik seluruh belanja telah selesai sepenuhnya, namun karena keterbatasan kas belanja tersebut tidak dapat dicatat sebagai kewajiban/utang dibayarkan sehingga Pemerintah Provinsi yang akan dibayar pada tahun anggaran 2022

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
Terkait pengembangan kawasan di sekitar stasiun LRT perlu diinformasikan bahwa penguasaan aset di stasiun LRT dan jalur trase merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, namun Pemerintah Provinsi dapat bekerjasama dengan Kementerian, PT KAI, dan Pemerintah Kota Palembang dalam pengelolaannya. Tahapan untuk pengelolaan kawasan dimulai dengan studi desain kawasan, menyiapkan lembaga khusus pengelola, dan menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan dan lembaga pengelola kawasan.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB
Terkait Prioritas anggaran belanja untuk pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan kami sependapat dan telah mengalokasikan belanja wajib untuk fungsi pendidikan sebesar 30,3% dan untuk fungsi kesehatan sebesar 11, 27% dari APBD.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem
Terhadap percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial Pemerintah provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan penguatan sektor ekspor, hilirisasi, pemberdayaan UMKM, hingga mencari sumber pertumbuhan baru. Dalam pelaksanaannya program kegiatan ini sudah berjalan dengan baik namun perlu peningkatan agar lebih optimal di tahun-tahun ke depan.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKS
Sehubungan rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023, saat ini sedang melakukan pendataan dan pemetaan seluruh tenaga kerja Honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya adalah Penyusunan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan untuk Jabatan yang akan diduduki oleh Tenaga Kerja Honorer. Hasil perhitungan Anjab ABK diusulkan kepada Kementerian PAN dan RB untuk mendapatkan formasi PPPK, sehingga Tenaga Honorer Provinsi Sumatera Selatan yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PAN
Terkait stabilitas harga di pasar, Pemerintah melakukan pemantauan harga di pasar-pasar tradisional untuk menjaga stabilitas harga dan stok bahan pokok terutama menjelang hari raya Idul Adha. Berdasarkan hasil pantauan harga barang kebutuhan pokok relative stabil, kecuali beberapa komoditi barang kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan seperti: daging dan telur Ayam yang disebabkan naiknya harga pakan ternak, komoditas cabai dan bawang Merah yang disebabkan gagal panen sehingga pasokan dari petani berkurang. Dalam koordinasi hal pengawasan bahan berbahaya dilakukan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan pemeriksaan rutin dan insidentil terhadap barang yang beredar di pasar.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo
Terhadap pengelolaan utang jangka panjang, kami sampaikan bahwa pihak pemberi pinjaman mempunyai syarat yang ketat untuk pengajuan sampai dengan pencairan pinjaman tersebut, sehingga dapat kami pastikan bahwa proses perencanaan, penatausahaan sampai pembayaran atas utang tersebut dilaksanakan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah pembacaan Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi oleh Wakil Gubernur dan Fraksi-fraksi menerima Jawabannya, rapat paripurna diskors untuk melanjutkan pembahasan dimaksud pada Komisi-komisi yang akan dilaksanakan dari tanggal 17 s.d 30 Juni 2022.

Politik

DPRD PROV. SUMSEL GELAR PARIPURNA PERUBAHAN AKD MASA JABATAN TAHUN 2019-2024

Palembang, 30/5/2022

DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda perubahan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2019-2024, Senin (30/05/2022)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA. Anita Noeringhati, SH.MH serta didampingi oleh para wakil ketua Kartika Sandra Desi, SH dan H.Muchendi Mahzareki, SE. hadir pula dari pihak Eksekutif  Pj. Sekretaris Daerah S.A Supriyono beserta OPD dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutanya menyampaikan bahwa perubahan AKD ini sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan bahwa setiap periode dua tahun setengah alat kelengkapan bisa dirubah sesuai dengan usulan masing-masing fraksi, dimana Pimpinan DPRD sudah menyampaikan suratnya kepada Pimpinan Fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama-nama utusan fraksi yang akan duduk di alat kelengkapan dewan (AKD).

Adapun yang mengalami perubahan pada komsi-komisi adalah : Komisi I ( Bidang Pemerintahan ) posisi wakil ketua Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan semula Dedi Siprianto, S.Kom, MM digantikan H. A. Syarnubi,SP.MM sementara Ketua Antoni Yuzar, SH. MH dan Sekretaris Komisi H. Chairul S. Matdiah tidak berubah.

Komisi II ( Bidang Perekonomian ) Sekretaris Komisi II semula Firdaus, SH di gantikan oleh H.M. Subhan, SE dari fraksi PKS sementara posisi Ketua Asgianto, ST dan Wakil Ketua Abusari, SH. M.Si tidak berubah.

Komisi III ( Bidang Keuangan ) Ketua Komisi III dijabat oleh M. Yansuri, S.IP sementara jabatan wakil ketua semula H. Novian Fauzi, SH di gantikan H. Sri Sutandi, SE, MBA sedangkan posisi sekretaris semula Ike Mayasari, SH.M.H digantikan oleh Hj. Tina Malinda, SE, M.Si,.

Komisi IV ( Bidang Pembangunan ) MF. Ridho, ST.MT yang sebelumnya Ketua Komisi digantikan oleh Ir. Holda, M.Si, sedangkan Wakil Ketua H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM dan Sekretaris Nasrul Halim, SH  tidak berubah.

Komisi V ( Bidang Kesejahteraan Rakyat ) Jabatan Sekretaris Komisi semula H. Fatra Radezayansah, ST. MM digantikan H. David Hadrianto Aljufri.SH. Sementara Ketua Susanto Ajis, SH dan Wakil Ketua Mgs. Syaiful Padli, ST.MM tidak berubah.

Sementara dari 9 (sembilan) Fraksi yang ada, yang mengalami perubahan jabatan di Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura-Perindo, menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan perubahan AKD ini merupakan usulan dari 9 (sembilan) Fraksi yang ada dan sudah disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan akan di tetapkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua DPRD Prov Sumsel berharap adanya perubahan AKD yang baru akan bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi, mengingat dalam waktu dekat tugas kedewanan adalah membahas Laporan Pertanggungjawan APBD Tahun 2021 serta APBD Perubahan Tahun 2022.

Politik

DPRD Prov. Sumsel Bentuk Pansus Membahas LKPJ Gubernur TA. 2021

Palembang, 11/4/2022.

DPRD Prov. Sumsel membentuk 5 (Lima) Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021, hal ini dituangkan dalam penandatanganan keputusan DPRD Sumsel Tentang pembentukan Pansus oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH dihadapan Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan para peserta Rapat Paripurna, Senin (11/4/2022).

Penandatanganan tersebut dilakukan setelah mendengarkan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna XLVIII (48) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Beserta Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Dalam laporannnya Gubernur menyampaikan realisasi pengelolahan keuangan daerah sebelum diaudit per Februari 2021, dari target pendapatan daerah sebesar Rp. Rp.10.800.944.019.387,00 terealisasi sebesar Rp. 9.611.291.244.667,17,-. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp. 86.000.000.000,00,- atau 83,98 persen dari target sebesar Rp. 102.410.000.000,00,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.79.720.535.110,59,-.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH menjelaskan bidang yang akan dibahas Pansus Tersebut yaitu Pansus 1 Bidang Pemerintahan, Pansus 2 Bidang Perekonomian, Pansus 3 Bidang Keuangan, Pansus 4 Bidang Pembangunan dan Pansus 5 Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Kelima Pansus ini melaksankan rapat pembahasan dan penelitian bersama mitra terkait dari tanggal 12 sampai dengan 22 April 2022 dan Hasilnya akan disampaikan Pada Rapat Paripurna XLVIII (48) Lanjutan dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus DPRD Prov. Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Semsel Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 April 2022 Mendatang.

Politik

DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Laporan Hasil Reses Tahap I Tahun 2022

Palembang, 31/3/2022

Setelah sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) Masing-masing dalam agenda Reses tahap I tahun 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 20 s.d 27 Maret 2022.
Hari ini Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan usulan atau aspirasi dari masyarakat dari Dapilnya tersebut pada Rapat Paripurna XLVII (47) dengan agenda penyampai laporan hasil Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Sumatera Selatan. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov, Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH dihadiri Gubernur Sumsel yg diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sumsel; Ir. SA. Supriono dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Secara Bergantian masing-masing Pelapor dari 10 Dapil menyampaikan hasil Reses, diawali Penyampaian Laporan Reses dari Dapil Sumatera Selatan I dengan Pelapor; Dedi Siprianto, S.Kom, MM, selanjutnya Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan II disampaikan oleh Tamtama Tanjung, Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan III disampaikan oleh H. Askweni, S.Pd, Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan IV disampaikan oleh Lindawati Syarofi, SH., MH, Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan V disampaikan oleh Andie Dinialdie, SE, Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan VI disampaikan oleh Firdaus, SH, Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan VII disampaikan oleh H. David Hadrianto Aljufri, Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan VIII disampaikan oleh Drs. H. Solehan Ismail, Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan IX disampaikan oleh Drs. Tamrin, M.Si, dan diakhiri penyampaian Laporan Reses Dapil Sumatera Selatan X oleh Marzuki, SE.

Dalam laporan Reses masing-masing Pelapor menyampaikan Aspirasi Masyarakat diantaranya Permasalahan Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, keagamaan, pemerintahan serta upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH menegaskan Laporan Reses tersebut merupakan keseriusan dan Kepedulian Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel terhadap Masyarakat yang disampaikan oleh masing-masing Pelapor dapat menjadi pertimbangan pihak eksekutif :

_“Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses tahap I Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh masing-masing Daerah Pemilihan tersebut merupakan suatu bukti nyata kepedulian dan keseriusan dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Masyarakat Sumatera Selatan dalam rangka pelaksanan program pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan ini, diharapkan kepada Saudara Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya mengakomodir Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan perbaikan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun-tahun berikutnya” tegas Ketua DPRD Prov. Sumsel

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang laporan hasil pelaksanaan Reses Tersebut, yang rancangannya telah dibacakan sebelumnya oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M.

Politik

Pimpinan DPRD Prov. Sumsel Raih Penghargaan Anugerah Lintas Politika Award 2022

Palembang 2/3/2022

Pimpinan DPRD Prov. Sumsel raih penghargaan dalam Perhelatan Malam Anugerah Lintas Politika Award 2022 yang digelar di the Zuri Hotel Palembang (Rabu/2/3/22)

Sebanyak 5 orang Pimpinan DPRD Prov. Sumsel terpilih sebagai Penerima Penghargaan Kategori Legislator dan Tokoh Inspiratif, Pimpinan DPRD yaitu: Ketua DPRD, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., dan Wakil Ketua DPRD, Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE., Selanjutnya Pimpinan Komisi DPRD Prov. Sumsel : Ketua Komisi III, Bapak M. Yansuri, S.Ip., Ketua Komisi V, Bapak Susanto Ajis, SH., dan Wakil Ketua Komisi V, Bapak Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., yang diserahkan oleh Gubernur Sumsel, Bapak H. Herman Deru, didampingi Direktur Eksekutif Lintas Politika Indonesia, Bapak Kemas Khoirul Mukhlis.

Penghargaan bergengsi yang diselenggarakan setiap tahunnya ini dipersembahkan untuk para Tokoh-tokoh Daerah maupun Nasional sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian, serta kontribusi positif yang telah diberikan di tengah masyarakat untuk kemajuan daerah sumatera selatan.

Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Prov. Sumsel juga berkesempatan menyerahkan penghargaan untuk kategori Institusi dan Organisasi, di antaranya: PDAM Tirta Musi, PT. Sumsel Energi Gemilang, dan DPP Gerakan Cinta Rakyat.

Turut Hadir dan memberi sambutan, Gubernur Sumsel, Bapak H. Herman Deru, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bapak H. Ahmad Sahroni, SE., MI.Kom., Anggota DPR RI, Bapak Bobby Adhityo Rizaldi, SE., Ak., M.B.A., C.F.E., Pembina Lintas Politika Indonesia, Bapak Iwan Asari, serta Ketua Kormi Sumsel, Ibu Hj. Samantha Tivani Herman Deru.

Politik

Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas 4 (Empat) Raperda Pada Propemperda 2022

Palembang, 25/2/2022

Setelah Senin lalu (21/2/22) Fraksi-fraksi menyampaikan Padangan Umum terhadap 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Hari ini (25/2/22) DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut.
Rapat Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Pj. Sekretaris Daerah; SA. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Dalam Jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan Penjelasan yang menjadi pertanyaan, saran dari Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) Raperda, sbb:

Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
”Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS agar Perda yang telah dibuat dapat dilaksanakan seperti Perda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja yang bertujuan melindungi dan memberikan jaminan seluas-luasnya untuk mendapatkan peluang yang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal sehingga dapat membantu kehidupan tenaga kerja kita dan mereka tidak tersingkirkan, kami sangat sependapat dan hal inilah yang mendorong kami untuk mempercepat pembahasan Ranperda ini agar memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Sumatera Selatan” Jelas Gubernur

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
”Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem, dapat kami jelaskan bahwa Pemda memang berkepentingan terhadap pelestarian hutan produksi dan hutan lindung yang berpengaruh besar terhadap kelestarian lingkungan hidup, dan meskipun Perda Nomor 6 Tahun 2020 dicabut, Pemerintah Provinsi tetap dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan/pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan dan apabila terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh over eksploitasi dan over investasi, Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat” Jelas Gubernur

Raperda tentang Jasa Kontruksi
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura Perindo agar Ranperda ini menjadi patokan bagi mutu dan kualitas jasa konstruksi yang diharapkan dapat menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau infrastruktur yang berkualitas. Selanjutnya untuk pemberian sanksi tegas terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi hasil kerja hal ini akan menjadi perhatian kami setelah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk peran serta masyarakat, hal ini dimaksudkan terkait dalam pengawasan, dan setiap pengaduan tentu akan dilakukan kroscek sebagai bahan evaluasi kepada penyedia jasa” Jelas Gubernur

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
”Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura Perindo, dan kami sependapat perlunya pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang harus segera diproses legitimasinya, dikarenakan adanya perbaikan (recovery) terhadap dunia usaha baik usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi terutama dalam menghadapi situasi pandemi СOVID-19 dan dengan berlakunya perda ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun investor dalam menanamkan modalnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan meningkatkan PAD” Jelas Gubernur

Setelah Wakil Gubernur Sumsel Membacakan Jawaban Gubernur dan Juru bicara utusan Fraksi-fraksi; H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM menyampaikan bahwa Fraksi-fraksi dapat menerima Jawaban tersebut, Rapat Paripurna pun diakhiri dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan Panitia Khusus pembahasan 4 Raperda dimaksud oleh Wakil Ketua; H. Muchendi, M. SE, yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M dan disetujui oleh peserta Rapat Paripurna.

Panitia Khusus yang telah dibentuk ini akan melaksanakan Pembahasan dan Penelitian terhadap 4 Raperda dari tanggal 1 s.d 11 Maret 2022, yang laporan Pembahasan dan Penelitian Pansus tersebut akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46) lanjutan pada Senin, 14 Maret 2022 Mendatang.

Politik

Pejelasan Gubernur Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah

Palembang, 21/2/2022

Setelah pada agenda Perdana Rapat Paripurna ke XLVI (46) sebelumnya pada Senin 14/02/2022, Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Pada Rapat Paripurna ke XLVI (46) lanjutan hari ini Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terkait 4 Raperda dimaksud.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. Dihadiri Pj. Sekretaris Daerah; SA. Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar, dengan juru bicara; H. Fatra Radezayansyah, ST., MM, dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj. Sumiati, SH, MM, kemudian Partai Gerindra oleh Prima Salam, SH, Fraksi Demokrat oleh Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB oleh Meri, S.Pd, Fraksi Nasdem oleh Yenny Elita, S.Pd., MM, Fraksi PKS oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si, Fraksi PAN Oleh H. Toyep Rakembang, S.Ag, diakhiri oleh penyampaian Fraksi Hanura Perindo oleh H. Syahrudin, ST, MM.

Dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan oleh eksekutif, sbb:

1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Raperda tentang Jasa Kontruksi.
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Serta Fraksi-fraksi Menyikapi beberapa hal terkait bidang pemerintahan, Perekonomian, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat serta infrastruktur, dan upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Pandemi.

Setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan jawaban menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada hari Jum’at 25/02/2022 mendatang.