DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel Setujui Perda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA. 2020

DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna XXXI (31) lanjutan (12/7) yang dituangkan dalam bentuk Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel.

Rapat Paripurna XXXI lanjutan dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-komisi terhadap Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Ibu Kartika Sandra Desi, SH, serta Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, diikuti oleh Para Anggota DPRD Prov. Sumsel, Perwakilan OPD / tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Paripurna diawali dengan terlebih dahulu mendengar Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-komisi terhadap raperda tsb, yang telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra terkait, dibacakan oleh masing-masing juru bicara komisi.

Senada dalam laporan komisi-komisi mengapresiasi capaian OPD mitra dan pada kesimpulannya dapat memahami Raperda dan sepakat untuk menyetujui menjadi perda serta disampaikan beberapa rekomendasi.

Pada Laporan Komisi I yang dibacakan oleh Bapak Drs. Tamrin, M.Si, disampaikan Agar Perencanaan OPD khususnya Mitra agar lebih baik kedepannya dan menyoal Hibah kepada KPUD yang sampai pertengahan tahun belum ada kejelasan agar cepat diselesaikan.

Pada Laporan Komisi II yang dibacakan oleh Bapak Abusari, SH, M.Si, diantaranya disampaikan kekurangan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian yang sebelumnya telah disampaikan melalui audiensi Komisi II Ke Gubernur Sumsel, agar pada APBD Perubahan tahun 2021 program Penyediaan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian ini direalisasikan dan payung hukumnya dapat melalui Peraturan Gubernur.

Pada Laporan Komisi III yang dibacakan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST, diantaranya disampaikan rekomendasi terkait kepada Pihak ketiga yang melaksanakan kerjasama bangun guna serah (BOT) dengan Pemprov. Sumsel yang belum melaksanakan kontribusi ke Pemprov. Sumsel sehingga pemanfaatan badan usaha milik daerah tidak optimal, diharapkan Pemprov melakukan penagihan kepada pihak dimaksud untuk memenuhi kewajibannya, Penagihan Piutang yang merupakan hak Pemprov, serta tukar guling kantor UPTB PPD Muba I di sekayu dengan kantor milik Pemprov yang dipakai belum optimal oleh UPTB pelayanan jaringan jalan jembatan Dinas PU Bina Marga Prov. Sumsel.

Pada Laporan Komisi IV yang dibacakan oleh Bapak Rudi Hartono, diantarantanya disampaikan terhadap temuan pemeriksaan BPK RI beberapa tahun yang lalu yang notabene pihak ketiga belum menyetor kepada daerah, diharapkan kepada OPD bersangkutan segera menyelesaikan karena itu potensi kerugian Negara dan untuk menambah kas daerah, untuk temuan-temuan yang tidak titaati pihak ketiga, tidak menutup kemungkinan Komisi IV akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum.

Pada Laporan Komisi V yang dibacakan oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM disampaikan rekomendasi diantaranya meminta Dinas Pendidikan agar menunda sekolah tatap muka pada daerah zona merah dan memantau pelaksanaan Prokes untuk daerah yang sudah dapat melakukan sekolah tatap muka, Bantuan dana stimulus berupa peralatan keterampilan kepada Panti rehabilitasi anak di Inderalaya, Kab. Ogan ilir, meminta agar insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) untuk januari – juli 2021 segera direalisasikan, percepatan vaksinasi, dan disampaikan apresiasi terhadap Gubernur yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian biaya penunjang pembelajaran daring bagi tenaga pendidik dan tenaga pendidik non ASN SMA, SMK, SLB Negeri Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah mendengarkan laporan Komisi-komisi, Pimpinan Rapat meminta Persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna dan Raperda dimaksud pun disetujui secara aklamasi oleh para anggota DPRD Prov. Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel.

Menutup Agenda Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan sambutan berkenaan pengambilan keputusan bersama yang telah diambil, yang diantaranya menyampaikan bahwa saran dan koreksi yang telah disampaikan menjadi catatan bagi penyempurnaan Raperda dimaksud, dan keputusan bersama atas persetujuan Raperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Sumatera Selatan maju untuk semua.