Aspirasi

DPRD Prov. Sumsel Setujui Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043

Palembang, 25/10/2023

DPRD Prov. Sumsel Setujui Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Sumsel Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 pada Rapat Paripurna LXXVII (77) dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Raperda dimaksud.
Hari ini bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. H. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Dalam Laporan Pansus III yang diketuai oleh H. Rizal Kenedi, SH., MM yang laporannya dibacakan oleh juru bicara H. Juanda Hanafiah, SH, MM, pada intinya dalam laporan Pansus menyampaikan poin-poin Pasal dalam Raperda tersebut yang mengalami perubahan setelah dibahas oleh Pansus III DPRD Prov. Sumsel.
Pada kesimpulan dari laporan Pansus tersebut; Pansus III dapat menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah pembacaaan laporan, dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan kepada peserta rapat paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta rapat paripurna menyetujui untuk menjadi Perda, selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Pihak Eksekutif dalam hal ini Pj.Gubernur Sumatera Selatan dan Pihak Legislatif; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Akhirnya Rapat Paripurna ditutup dengan pendapat akhir Pj.Gubernur Sumsel yang menyampaikan pentingnya Raperda dimaksud dengan harapan dapat memberikan jaminan terwujudnya perumahan dan Kawasan pemukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, serasi, teratur, terencana terpadu dan berkelanjutan dan pada kesimpulan/pendapat akhirnya juga memberikan persetujuan Bersama terhadap Raperda dimaksud.