Hukum

Ketua DPRD Prov. Sumsel Membuka Acara Uji Publik Raperda Insiatif DPRD Prov. Sumsel

Palembang, 31/10/2022

Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam masyarakat yang di selenggarakan oleh Bapemperda DPRD Prov. Sumsel yang merupakan usul insiatif DPRD Prov. Sumsel dan telah masuk dalam Propemperda Prov. Sumsel.

Uji publik ini dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel dan di buka langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH. MH.

Dalam sambutannya ketua DPRD menyatakan bahwa Pada masanya Marga merupakan system pemerintahan sekaligus merupakan adat dan budaya yang khas Sumatera Selatan dan menjadi salah satu kearifan local bahkan jauh sebelum kemerdekaan. Marga mendapatkan pengakuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana termaktub dalam penjelasan, sebelum UUD diamandemen.
Pembentukan Marga sendiri mengacu pada Undang-Undnag Simbur Cahaya yang merupakan kodifikasi ketentuan hukum Kesultanan Palembang Darussalam sejak abad ke XVII (tujuh belas). Keberadaan Marga telah mewarnai sistem hukum pemerintahan dan sistem social yang berurat berakar dan berkembang menjadi budaya marga.
Sejak diberlakukannya UU No.5/1979 tentang pemerintahan desa maka terjadi konversi marga kedalam struktur desa yang merupakan model pengorganisasian masyarakat menurut sistem di Jawa. Konversi itu kemudian juga berdampak pada hancurnya identitas, kepemimpinan lokal, otonomi adat, serta pola hubungan sosial ditingkat marga. Marga yang dulu tumbuh dan berkembang dengan kearifan lokal yang unik dan disokong berbagai perangkat kelembagaan dan kekuasaan yang khas diubah menjadi desa monoton.
Dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.142/KTPS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga maka jati diri masyarakat adat telah dicabut secara paksa.
Dewasa ini ada banyak tuntutan masyarakat untuk kembali menerapkan adat istiadat marga dalam masyarakat. DPRD Sumsel menyambut baik hal ini dan mencoba merumuskan peraturan daerah sebagai payung hukum penerapannya di daerah-daerah, Namun DPRD Sumatrera Selatan melalui BAPEMPERDA melakukannya dengan prinsip kehati-hatian jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumsel  H. Toyeb Rakembang dalam sambutannya juga menyatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan penyelenggaraan uji public ini adalah untuk memperoleh masukan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam masyarakat agar lebih komprehensip dan sesuai dengan landasar filosofis, sosiologis dan yuridis. Misi yang kami emban dalam Pembentukan Raperda ini adalah teridentifikasinya nilai-nilai budaya Marga yang masih memungkinkan untuk dihidupkan kembali sehingga kearifan local masyarakat Sumatera Selatan dari berbagai perspektif terkait keberadaan Marga sejak ratusan tahun yang lalu akan terkristalisasi dalam budaya masyarakat Sumatera Selatan dan berdampak pada ketahanan social masyarakat dari pengaruh buruk budaya luar.

Pelaksanaan Uji Publik menghadirkan Narasumber dari akademisi dan tokoh yang berkompeten dari berbagai disiplin ilmu dan pengalaman terkait nilai-nilai budaya Marga yakni : DR. Tarech Rasyid, DR. Meita Istiandi, DR. Lur Bahrul Ilmi Yakub, DR. Dedi Irwanto dan H. Nang Ali Solichin, SH dengan peserta kepala OPD terkait , Tim Ahli/kelompok Pakar DPRD Prov.Sumsel dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Selatan.

Ekonomi

Ketua DPRD Prov. Sumsel Menutup Acara Wedding Industries Festival (WIF) 2022

Palembang, 30/10/2022

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., secara resmi menutup acara Wedding Industries Festival (WIF) 2022 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Sumatera Selatan di Atrium Palembang Indah Mall.
Wedding Industries Festival yang telah dilaksanakan selama 10 hari terhitung mulai tanggal 20 hingga 30 Oktober 2022 dengan 27 tenant ini memperoleh pemasukan (benefid) senilai 16 miliyar rupiah, dengan total 249 transaksi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Prov. Sumsel berharap dengan adanya kegiatan seperti ini perekonomian di Sumatera Selatan akan lebih cepat bangkit pasca pandemi covid-19

Daerah

Pimpinan DPRD Prov.Sumsel Hadiri Festival Rempah Sumatera Selatan 2022

Palembang, 29/10/2022

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Menghadiri Pembukaan Festival Rempah Sumatera Selatan 2022 oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, dan dilanjutkan dengan meninjau stand rempah serta lomba memasak nasi goreng, yg diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang bertempat di Pelataran Palembang Trade Center (PTC) Palembang.

Ajang Festival rempah Sumatera Selatan 2022 tersebut diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Prov. Sumsel dan ICSB Prov. Sumsel ini bertujuan agar Keberagaman dan potensi rempah Sumatera Selatan dapat dikenal oleh Masyarakat luas.

Nasional

Pimpinan DPRD Prov.Sumsel Hadiri Rakernas IKA SKMA

Palembang, 29/10/2022

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Tahun 2022, di Ballroom Hotel Santika Premiere Palembang.
Rakernas IKA SKMA dengan tema “Kerja Nyata IKA SKMA untuk Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan” ini dibuka oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Daerah IKA SKMA se-Indonesia.

Uncategorized

DPRD Prov. Sumsel Dan Gubernur Sahkan 9 Raperda Pada Propemperda TA 2023

Palembang, 24/10/2022

DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Pada Rapat Paripurna ke-LVIII (58) dengan agenda pengesahan Propemperda Tahun Anggaran (TA) 2023 di Aula Lantai III DPRD Prov. Sumsel.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki SE, serta Hj. Kartika Sandra Desi SH, MM dihadiri Gubernur Sumatera Selatan; H Herman Deru.

Dalam Laporan yang dibacakan anggota Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Drs. H. A. Gani Subit MM dijelaskan bahwa :

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dan inisiatif DPRD Prov. Sumsel, sebanyak 4 Raperda, yaitu :
1. Raperda tentang Pelestarian nilai budaya dalam masyarakat.
2. Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan kelaikan kedalaman.
3. Raperda tentang peruntukkan distribusi dan air irigasi.
4. Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Adapun Raperda yang diusulkan oleh eksekutif Sebanyak 5 Raperda antara lain:
1. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
3. Raperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran, 2022.
4. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel, tahun anggaran 2023.
5. Raperda tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran 2024.

Kesembilan usulan ini sendiri akhirnya dapat disetujui dengan ditandai ketuk palu dan Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur.

Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH mengatakan dengan telah ditetapkan Propemperda Prov. Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah agenda Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Prov. Sumsel, Namun tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama eksekutif.

“Legislatif akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,” terangnya.

Turut hadir pada Rapat Paripurna LVIII (58) tersebut; Sekda Prov. Sumsel, Ir. H. SA Supriono, Forkopimda Prov. Sumsel, Kepala OPD Pemprov. Sumsel dan tamu undangan lain.

Nasional

Pimpinan DPRD Prov. Sumsel Hadiri Rakor ADPSI Dan ASDEPSI

Jakarta, 24/10/2022,

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE,.MM di dampingi Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi beserta Tenaga ahli  menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Hotel Borobudur Jakarta. Dengan  Tema “peran ADPSI  dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang pemilu serentak tahun 2024”

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro mendukung Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kondusif pada Rakor ADPSI dan ASDEPSI, dan mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024 nanti. Penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait harus mendukung secara penuh program pemerintah tersebut. Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, serta berhati-hati dalam aspek teknis agar tidak menjadi isu-isu politik yang tak terkendali.

Ekonomi

DPRD Prov. Sumsel Dan Gubernur Sepakati Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2023

Palembang, 24/10/2022

DPRD Prov. Sumsel Bersama Gubernur Sumsel sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023, Setelah Melalui Pembahasan Pada Badan Anggaran, Komisi-Komisi Bersama OPD dan Mitra. Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2023.
Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Prov. Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki SE, serta Hj. Kartika Sandra Desi SH, MM yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan; H. Herman Deru.
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2023, yang disampaikan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si, setelah seluruh peserta rapat sepakat dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan bersama Kesepakatan Raperda dimaksud.
Adapun Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2023 yang ditandatangani tersebut dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp.10.744.536.321.400,-. Belanja Daerah Rp.10.511.755.061.412. Kemudian surplus/defisit Rp.237.781.259.988,-.
Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan Rp.133.218.740.012,-. Pengeluaran Pembiayaan Rp 366.000.000.000 dan Pembiayaan Netto Rp 232.781.259.988 serta Silpa Tahun Berjalan Nihil. Lalu Agenda Paripurna diakhiri dengan sambutan Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang menyampaikan penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Prov. Sumsel TA. 2023 merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023. “Selanjutnya Raperda tersebut akan kami serahkan kepada Kemendagri RI untuk dievaluasi sehingga pada saatnya nanti dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”.
Pada kesempatan itu Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda APBD Prov. Sumsel TA. 2023.
“Insya Allah, program yang telah di tetapkan dalam APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Saya berharap kemitraan ini akan terus kita jalin di masa mendatang” lanjutnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut; Sekda Prov. Sumsel, Ir. H. SA Supriono, Forkopimda Prov. Sumsel, Kepala OPD Pemprov. Sumsel dan tamu undangan.

Religi

Pimpinan DPRD Prov. Sumsel Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW

Palembang, 22/10/2022.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Hadiri Silaturahmi dan Do’a bersama dalam Rangka Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1444 H yang diselenggarakan oleh Muslimat Nahdlatul Ulama, di Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah Kenten Laut Palembang.

Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Muslimat NU Kota Palembang yang telah menggelar Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW, “Kita berharap dengan peringatan ini, kita semua diakui menjadi umat Nabi Muhammad SAW”.

Hadir dalam acara tersebut, Mewakili Gubernur Sumsel: Drs. H. Rosidin Hasan, M.Pd.I., Ketua PWNU Sumsel: K.H. Amiruddin Nahrawi, Ketua PW Muslimat NU Sumsel: Dra. Hj. Failasufah, Ketua PC Muslimat NU Kota Palembang: Dr. Hj. Izzah Zen Syukri, M.Pd., dan Penceramah: K.H. Adnan Anwar.

Daerah

Pimpinan DPRD Prov. Sumsel Hadiri HUT Kota Lubuk Linggau Ke-21

Lubuk Linggau 17/10/2022

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H. M. Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM di dampingi Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Menghadiri acara Hari Ulang Tahun Kota Lubuk Linggau yang ke-21 bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Lubuk Linggau.

Turut hadirGubernur Sumatera Selatan dan kepala daerah se-Provinsi Sumatera Selatan, Walikota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Forkompimda, Pj Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK, Ketua DWP, seluruh OPD, tokoh agama, tokoh
masyarakat, Camat, lurah dan tamu undangan lainnya.

Dalam Sambutan Walikota Lubuk Linggau menyampaikan “Atas nama Pemerintah Kota dan Masyarakat Kota Lubuk linggau, saya
mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan atas segala perhatian,
dukungan dan bantuan yang telah diberikan oleh Pemprov Sumsel dalam
upaya pembangunan di Kota Lubuklinggau,”

Pendidikan

Pimpinan Dan Anggota Komisi V DPRD Prov. Sumsel Terima Audiensi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Palembang, 14/10/2022.

Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Sumsel, menerima audiensi mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana yang diduga sebagai korban kekerasan Diksar.

Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V DPRD Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V dan didampingi Wakil Ketua Komisi V serta beberapa Anggota Komisi V.

Dalam kesempatan ini, Arya Lesmana menyampaikan pengaduannya terkait tindakan kekerasan dalam Pelaksanaan Pendidikan Dasar.