Sumsel

Penjelasan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Perubahan Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna XXXVIII (38) Senin 11 Oktober 2021 dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Prov. Sumsel No. 22 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH didampingin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, serta Perwakilan OPD / Tamu undangan lain secara langsung dan virtual.

Mengawali Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menjelaskan secara umum latar belakang landasan serta urgensi perubahan Tata Tertib DPRD dimaksud, dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penjelasan terhadap perubahan Tata tertib dimaksud.

Dalam penjelasan Bapemperda yang diketuai oleh Bapak H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dilaporkan oleh Wakil Ketua Bapemperda; Bapak H. Nopianto, S.Sos, MM, disampaikan Hasil Kajian Bapemperda terkait perubahan Tatib yang menyesuaikan peraturan dan kondisi terkini :

“Hasil kajian Bapemperda atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini” Jelasnya.

Setelah Pembacaan penjelasan, dilanjutkan dengan pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban, S.H. MM. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK tersebut kepada peserta rapat paripurna, dan setelah semua sepakat, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan SK Pembentukan Pansus oleh Ibu Kartika Sandra Desi, SH.

Pansus yang diketuai oleh Bapak H. Nopianto, S.Sos, MM akan membahas dan meneliti Perubahan Tata Tertib tersebut mulai dari tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXXVIII lanjutan pada 21 Oktober 2021 mendatang.

2 komentar pada “Penjelasan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Komentar ditutup.