Rapat Paripurna XXV (25) Lanjutan, DPRD Prov.Sumsel mendengarkan Pendapat Gubernur terhadap 2 (dua) Raperda usul inisiatif DPRD Prov. Sumsel tentang Pondok Pesantren dan Arsitektur bangunan gedung berciri khas

Sumsel4 Dilihat

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pendapat Gubernur terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Prov.Sumsel, Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Pondok Pesantren dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas.

Pendapat itu dibacakan oleh Wakil Gubernur; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya pada Rapat Paripurna XXV (25) lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pendapat Gubernur Sumatera Selatan terhadap 2 Raperda usul inisiatif DPRD Prov. Sumsel, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri Anggota DPRD Prov.Sumsel, Jajaran OPD serta tamu undangan lain baik langsung maupun virtual di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel.

Dalam Pandangan tsb Gubernur Sumsel menyampaikan Terimakasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan upaya yang sungguh-sungguh dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel terhadap usulan Raperda dimaksud.

Secara umum Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel sbb:

Raperda Pondok Pesantren

Dijelaskan, Pada Prinsipnya Gubernur menyambut baik Raperda Pondok Pesantren, sebagai wujud kepedulian Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kemajuan Pondok Pesantren agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya, Sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren yang diberikan berupa uang, sarana dan prasarana, bantuan teknologi dan keterampilan. Pemberian bantuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan Pendidikan dan operasional Pondok Pesantren. Agar tetap dapat menjalankan fungsinya dalam penyelenggarakan pendidikan dan pembinaan umat.

Disarankan, Raperda ini materinya dipertajam terkait wewenang Pemprov dalam memberikan dukungan operasional Pondok Pesantren sehingga tidak multi tafsir dan tidak bertentangan dengan peraturan lain, serta dalam pembahasan dapat mengikutsertakan pihak terkait seperti Kanwil kementrian agama, pengelola pesantren, tokoh agama dan ormas, kalangan akademisi dll.

Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas

Dijelaskan, Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatera Selatan. Bangunan merupakan suatu ciri khas budaya daerah yang berfungsi sebagai identitas dan ciri khas suatu daerah, yang dapat diwariskan kepada generasi penerus bangsa. Disamping berfungsi sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas sekaligus melindungi dan memberikan kenyamanan serta menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Dengan adanya Raperda ini diharapkan pemahaman masyarakat atas arti pentingnya budaya khas Sumatera Selatan di kalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan tokoh masyarakat, akademisi, dan masing-masing jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Serta dalam pembahasannya nanti diharapkan, Melibatkan akademisi, tokoh adat dan tokoh budaya yang mengenal Prov.Sumsel yang memiliki budaya beragam. Mengatur secara rinci arsitektur dan ornamen yang akan dipedomani sehingga memiliki ciri khas arsitektur yang seragam.

Setelah Pembacaan Pendapat Gubernur tersebut, Rapat Paripurna di Skors dan selanjutnya diberikan kesempatan bagi Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan/jawaban Fraksi atas pendapat Gubernur tersebut, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna XXV (25) lanjutan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 mendatang.

4 komentar

  1. Ping-balik: Walgreens
  2. Ping-balik: 웹툰 사이트

Komentar ditutup.