Anggaran

AnggaranBeritaDaerahEkonomiPolitik

DPRD Sumsel Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur Sumsel 2023

Sebanyak 5 Panitia Khusus (Pansus) dibentuk DPRD Prov. Sumsel untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023, Pansus tersebut dibentuk setelah Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pidato Pengantar LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023 pada Rapat Paripurna LXXXI (81) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023 (Senin, 25 Maret 2024).

Rapat Paripurna LXXXI (81) diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov, Sumsel H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Dalam Pidatonya Pj.Gubernur Sumsel menyampaikan capaian kinerja Pembangunan, Adapun Prioritas Darah Sumatera Selatan tahun 2023 yaitu : 1, meningkatnya kesejahteraan sosial, 2. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi, 3. Pembangunan infrastruktur dan wilayah berbasis lingkungan dan tata ruang, dan 5. Reformasi birokrasi dan stabilitas daerah, serta capaian lainnya.

Kemudian Gubernur Sumsel menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah yang belum diaudit sebagai wujud kinerja APBD.
Berdasarkan data per Januari 2024, target Pendapatan Daerah Prov. Sumsel sebesar Rp. 11.100.410.477.130,00, terealisasi sebesar Rp. 9.868.665.138.104,89 atau 88,90 %.

Dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp. 9.684.530.238.251,08 atau 86,41 % dari yang direncanakan sebesar Rp. 11.207.592.376.605,00, Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp. 322.922.821.755,19 atau 100 % dari target Rp. 322.917.042.473,00. Sementara itu pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp.385.832.622.405,00 atau 97,61 % dari total anggaran sebesar Rp.89.725.399,000.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur tersebut rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan pansus-pansus, rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Pansus tersebut akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2023 bersama mitra terkait dari tanggal 25 Maret s.d 2 April 2024 yang hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna Lanjutan tanggal 3 April 2024.
Rapat Paripurna LXXXII (82) dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024. Maka Program Pembentukan Perda Tahun 2024 memuat 13 (Tiga Belas) Ranperda yang terdiri dari 4 (empat) Ranperda Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 9 (Sembilan) Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatana, Dr. Hj. Anita Noeringhati SH., MH didamping oleh Wakil Ketua H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si
Hadir secara langsung PJ Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. A. Fatoni., M.Si. GRCE didampingi oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A Supriono, para perwakilan Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lain.

AnggaranKunkerPolitik

Ketua DPRD Sumsel dan Anggota DPRD Kunjungi Badan Kesbangpol DKI Jakarta: Konsolidasi Anggaran Partai Politik untuk Demokrasi yang Lebih Berkualitas

DKI Jakarta, 4 Januari 2024 – Dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi antara daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., beserta Anggota DPRD, Bapak H. Kartak SAS, SE., dan Bapak Heru Prayogo, SH., melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) DKI Jakarta. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi terkait anggaran partai politik di DKI Jakarta.

Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Bapak Drs. Taufan Bakri, M.Si., yang didampingi oleh Sekretaris, Bapak Entis Sutisna, S.IP., M.Si., di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ibu Anita Noeringhati dan anggota DPRD Sumsel lainnya berkesempatan untuk bertukar informasi dan pengalaman terkait pengelolaan anggaran partai politik antarprovinsi. Mereka juga mendiskusikan berbagai strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut dalam mendukung kegiatan partai politik di masing-masing daerah.

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta menyambut baik kunjungan dari delegasi DPRD Sumsel dan menyampaikan komitmen untuk terus menjalin kerjasama yang erat antara daerah dalam rangka memajukan demokrasi dan tata kelola politik yang baik di Indonesia.

Setelah pertemuan, Ibu Anita Noeringhati dan anggota DPRD Sumsel menyatakan apresiasi mereka atas keramahan dan kerjasama yang diberikan oleh Badan Kesbangpol DKI Jakarta. Mereka berharap kunjungan ini dapat menjadi awal dari hubungan yang lebih kuat antara Sumsel dan DKI Jakarta dalam hal pembangunan politik dan demokrasi di Tanah Air.

Kunjungan ini juga menegaskan pentingnya dialog antardaerah dalam menghadapi berbagai tantangan dan memanfaatkan potensi bersama untuk kemajuan bangsa dan negara. Semoga kerjasama ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kedua provinsi.

Anggaran

DPRD Dan Gubernur Sumsel Setujui Raperda APBD Prov Sumsel TA 2024

Palembang, 31/8/2023

DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Prov. Sumsel TA 2024 hal tsb dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXIX (69) pembicaraan tingkat dua.

Keputusan ini diambil Setelah melalui rangkaian pembahasan Raperda APBD TA 2024 pada Fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna yang lalu, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi bersama mitra kerja terkait dari tanggal 21 s.d 25 Agustus 2023, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel, hingga hari ini Pimpinan dan Angggota DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Mengawali Sambutannya Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Prov. Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.

Dalam Laporan Pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Iwan Hermawan, ST, MM, disampaikan hasil pembahasan bahwa Estimasi pada Rancangan APBD Prov. Sumsel TA 2024 disepakati :

“Dapat Disampaikan Bahwa Estimasi Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 11.239.120.882.628
(Sebelas Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. Pendapatan Rp. 10.949.809.805.940
(Sepuluh Trilyun Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah)
2. Belanja Rp. 11.100.120.882.628
(Sebelas Trilyun Seratus Milyar Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah)
(Defisit) (Rp. 150.311.076.688) (Seratus Lima Puluh Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
3. Pembiayaan
A. Penerimaan Pembiayaan Rp. 289.311.076.688 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
B. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 139.000.000.000
(Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah)
Pembiayaan Netto Rp. 150.311.076.688
(Seratus Lima Puluh Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus
Delapan Puluh Delapan Rupiah)
Silpa Tahun Berjalan Nihil

Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujui, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda APBD TA 2024 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir / sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama antara Legislatif dan eksekutif.

Anggaran

Fraksi-Fraksi DPRD Prov Sumsel Dapat Menerima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024

Palembang, 21/8/2023

Fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024, setelah sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi dimaksud oleh Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. Mawardi Yahya pada Rapat Paripurna hari ini.

Rapat Paripurna LXIX (69) lanjutan dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda APBD TA 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Seretaris daerah; Ir. S.A. Supriono, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tamu undangan lainnya.

Mengawali tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan tanggapan, saran maupun kritik, dilanjutkan dengan menjawab petanyaan dan saran dari Fraksi fraksi diantaranya:

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar

Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Raperda APBD TA 2024, dapat dijelaskan bahwa pajak daerah yang mengalami penurunan adalah BBN-KB, PBB-KB, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Sedangkan Pajak Rokok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuagan. Sementara penurunan pada retribusi daerah disebabkan oleh penyesuaian dari OPD pemungut Retribusi Daerah.

Memjawab Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

Terkait peningkatan belanja pegawai sebesar 8,45% dapat dijelaskan bahwa peningkatan belanja pegawai tersebut adalah untuk alokasi penambahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Memjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra

Terkait dana hibah yang meningkat sampai 93,65% dibanding dengan APBD TA 2023 dapat dijelaskan bahwa adanya penganggaran untuk pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat

Mengenai upaya Pemerintah Prov.Sumsel terhadap pemanfaatan LRT dapat dijelaskan bahwa aset LRT merupakan milik kementrian perhubungan yang pengelolaannya langsung oleh kementrian perhubungan melalui Balai Pengelolaan Kereta Api Ringan Sumsel. Untuk itu pemprov sumsel mendorong kementrian perhubungan untuk memulai kajian Transit Oriented Development (TOD) secara khusus, untuk memetakan potensi pendapatan dalam rangka mendukung peningkatan PAD bagi Pemprov.Sumsel.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB

Penurunan Pendapatan tahun 2024 terutama disebabkan oleh tidak dipungutnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB & BBN-KB dan penurunan pada lain-lain pendapatan yang sah yang diprediksi terealisasi minim.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem

Dapat kami jelaskan asumsi yang mendasari kebijakan umum APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kondisi masyarakat Sumsel.

Menjawab Pandagan Umum Fraksi PKS

Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian dan keinginan Pemprov Sumsel agar PPPK tersebut dapat segera melaksanakan tugasnya dan saat ini sedang diselesaikan tahapan akhir proses administrasi PPPK dan akan segera dijadwalkan untuk pelantikan.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PAN

Dapat kami jelaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menerus memperbaiki layanan pendidikan dan kesehatan termasuk perbaikan gizi kepada masyarakat.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo

Diucapkan terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan terhadap proses penyusunan Raperda APBD TA 2024.

Setelah penyampaian jawaban Gubernur tersebut dan masing-masing juru bicara fraksi menganggap jawaban itu telah memenuhi harapan, Rapat Paripurna di skors untuk selanjutnya pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan instansi terkait, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel membahas Raperda dimaksud yang laporan hasil pembahasannya akan disampaikan oleh Badan Anggaran pada Rapat Paripurna LXIX (69) pembicaraan tingkat dua mendatang.

Anggaran

Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD TA 2024

Palembang, 18/8/2023

Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024

Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna LXIX (69) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Drs. Tamrin, M.Si dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj. Rita Suryani, kemudian Fraksi Gerindra; Maliono, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB disampaikan oleh Fathan Qoribi, ST, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM, Pemandangan Umum Fraksi PKS disampaikan oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM, Fraksi PAN disampaikan oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM, diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo; Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

 

Senada Fraksi-Fraksi menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah. diantaranya fraksi menyampaikan dalam hal mengatasi penurunan pendapatan dari pajak retribusi yang kendalanya dikarnakan tingkat kesadaran wajib pajak dan restribusi yang masih rendah, disarankan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan, selanjutnya Fraksi mempertanyakan apa yang menjadi penyebab penurunan target pedapatan pada tahun 2024, serta Meminta penjalasan peningkatan belanja hibah, meminta Penjelasan terkait belanja tidak terduga, Apa yg mejadi kendala serapan anggaran tidak maksimal, lalu menyoal bagaimana Arah kebijakan inovasi Pemprov untuk Peningkatan dari sektor pajak pada LRT yang harus Berkaca dari pengelolaan MRT di Jakarta, Menyarankan agar Belanja yang konsisten dengan RPJM dan digunakan untuk Kepentingan dan kebutuhan Masyarakat, kemudian mempertanyakan langkah dalam mengurangi pembiayaan eksternal, dan lain-lain, selebihnya mengapresiasi penyusunan rancangan anggaran yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud, yang jawabannya akan disampaikan pada Rapat paripurna mendatang dengan Agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024.

Anggaran

DPRD Prov Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD TA 2024

Palembang, 14/8/2023

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Terhadap Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna LXIX (69) Pembicaraan Tingkat Satu dengan Agenda Penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, yang dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna LXIX (69) yang dimulai hari ini hingga tanggal 31 Agustus 2023 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan, berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA. 2024.

Mengawali penjelasan Gubernur menyampaikan bahwa Rancangan APB D TA 2024 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan Pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 yaitu“ Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Ekonomi Kerakyatan”
Selanjutnya dalam penjelasan Gubernur disampaikan poin penting dalam Rancangan APBD Prov. Sumsel 2024 bedasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA. 2024 yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 24 Juli 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp.10.949.809.805.940,00

B. Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp.11.100.120.882.628,00

C .Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan dalam Rancangan APBD TA 2024 direncanakan Sebesar Rp. 289.311.076.688,00
2. Pengeluaran Pembiayaan dalam Rancangan APBD TA 2024 direncanakan Sebesar Rp. 139.000.000.000,00

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna diskors hingga tanggal 18 Agustus 2023 untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapat yang akan disampaikan pada Rapat paripurna lanjutan.

Anggaran

DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui Perubahan APBD Prov Sumsel TA 2023

Palembang, 14/8/2023

DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023, hal ini dituangkan dalam Keputusan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXVII (67) pembicaraan tingkat dua hari ini.

Keputusan ini diambil Setelah melalui rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2023 pada tahap Fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel, yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna tanggal 7 Agustus 2023, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 7 s.d 10 Agustus 2023, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel pada tanggal 11 Agustus 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj.Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, yang dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Mengawali Sambutannya Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Prov. Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasama dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.

 

Dalam Laporan Pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Ir. Hj. Holda. M.Si, disampaikan hasil pembahasan bahwa Estimasi pada Rancangan Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023 disepakati Sebesar Rp.11.737.462.008.715,00
Dengan Rincian Sebagai Berikut:

A. Pendapatan Daerah : Rp. 11.414,544,966.242,00

B. Belanja Daerah : Rp.11.371.462.008.715,00
Surplus : Rp. 43.082.957.527

C. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 322.917.042.473,00
2. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 366.000.000.000,00
Pembiayaan Netto : Rp. 43. 082.957.527.
Silpa Tahun Berjalan : Nihil

Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Rapat Paripurna akhirnya ditutup dengan pendapat akhir/sambutan Gubernur Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan APBD TA 2023, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama antara Legislatif dan eksekutif.

Anggaran

Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Pemprov Sumsel

Palembang, 11/8/2023

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. bersama Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan Melaksanakan Rapat membahas Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat Banggar dan TAPD tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. SA. Supriono bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Anggaran

Fraksi DPRD Prov.Sumsel Dapat Menerima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023

Palembang, 7/8/2023

Fraksi DPRD Prov.Sumsel Dapat Menerima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023

Sembilan Fraksi DPRD Prov.Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sumsel TA 2023, setelah sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi dimaksud oleh Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. Mawardi Yahya pada Rapat Paripurna hari ini.

Rapat Paripurna LXVII (67) lanjutan dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Seretaris daerah; Ir. S.A. Supriono, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tamu undangan lainnya.

Mengawali tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan tanggapan, saran maupun kritik, dilanjutkan dengan menjawab petanyaan dan saran dari Fraksi diantaranya:
Terkait infrastruktur, Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan jalan-jalan Provinsi yang belum selesai dan kondisinya masih rusak parah dengan mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan yang tersebar di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota.

Selanjutnya terkait terjadinya praktik pungutan biaya yang tinggi khususnya terhadap sekolah menengah atas negeri akan menjadi perhatian kami, sedangkan adanya pembiayaan bulanan berdasarkan keputusan komite, dapat dijelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komite Sekolah, dimana pembiayaan di satuan Pendidikan melalui komite merupakan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaan fungsi Pendidikan oleh pemerintah.

Disampaikan juga ucapan terimaksih atas apresiasi yang telah diberikan terhadap proses penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2023 yang mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Setelah penyampaian jawaban Gubernur tersebut dan masing-masing juru bicara fraksi menganggap jawaban itu telah memenuhi harapan, Rapat Paripurna selanjutnya di skors untuk pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan instansi terkait dari tanggal 7 s.d 10 Agustus 2023, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel membahas Raperda dimaksud tanggal 11 Agustus 2023 yang laporan hasil pembahasannya akan disampaikan oleh Badan Anggaran pada Rapat Paripurna LXVII (67) pembicaraan tingkat dua mendatang.

Anggaran

Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023

Palembang, 4/8/2023

Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna LXVII (67) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Fatra Radezayanzyah, ST, MM, dilanjutkan Fraksi PDIP Susanto Adjis, SH, kemudian Fraksi Gerindra; Maliono, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Azmi Shofik, SR., SIP, Fraksi PKB disampaikan oleh Meri, S.Pd, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh H. Sri Sutandi, SE., MBA, dilanjutkan pemandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh H. Askweni, S.Pd, Fraksi PAN disampaikan oleh Junaidi, SE, diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo; Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Senada Fraksi-fraksi menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah. Dari sisi pendapatan daerah diantaranya fraksi menyampaikan untuk mengatasi kendala terbesar dalam pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yaitu kesadaran Masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, diharapkan Pemerintah Provinsi harus gencar mensosialisasikan Aplikasi Online Samsat yang digunakan Masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sedangkan untuk retribusi juga sudah saatnya pembayaran semua retribusi dapat dipermudah secara online dan diperlukan beberapa perubahan dan penyesuaian tarif retribusi di beberapa tempat tertentu.

Dari sisi belanja disampaikan fraksi diantaranya agar prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran selalu berpegang pada peraturan-perundang-undangan tetapi jangan sampai menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan.

Kemudian Fraksi-fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang Pendidikan, Kesehatan, kemudian terkait bidang Pertanian, UMKM, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah memperbanyak program yang mendorong peningkatan ekonomi Masyarakat diataranya mendorong pemerintah daerah dalam memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi Masyarakat desa dan bantuan untuk UMKM.

Selanjutnya terkait infrastruktur saran agar Pemprov dapat segera menyelesaikan jalan-jalan Provinsi yang belum selesai dan kondisinya masih rusak parah, mengingat hal ini sangat penting untuk menghubungkan antar kabupaten. Lebih lanjut terkait Pembangunan flyover Gelumbang dan Bantaian Muara Enim diatas perlintasan rel kereta api yang menyebabkan kemacetan parah, untuk itu sebaiknya Pemprov dapat berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk segera membuka jalan tol Prabumulih sehingga kemacetan dapat dikurangi. Terkait Pendidikan fraksi menyoroti banyaknya pungutan-pungutan biaya yang dilakukan berdasarkan keputusan komite sekolah hampir semua sekolah SMA Negeri di Kota Palembang yang sudah seharusnya ditinjau ulang Kembali karena tidak semua wali murid mempunyai kemampuan secara ekonomi dan sangat memberatkan.

Setelah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna diSkors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud, Rapat paripurna akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang dengan Agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023.