Daerah

Wilayah Kota Palembang Seberang Ulu Masuk Kab. Banyuasin, Warga Minta Evaluasi Permendagri No 134 Tahun 2022

Palembang, 8/6/2023

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., didampingi Ketua komisi I, Antoni Yuzar, Ketua Pansus RTRW Sumsel, Hasbi Asadiki,  anggota DPRD Sumsel lainnya seperti Nadya Basir dan Askweni, Syamsul Bahri dan Junaidi SE, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel, Sri Sulastri, Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tapal Batas Palembang-Banyuasin bersama Forum Griya Sumsel Sejahtera (FGSS) Bangkit, Ketua RT, serta Masyarakat Jakabaring dan Tegal Binangun, Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel.

Ketua DPRD Sumsel mengatakan harus mereview permasalahan saat menerima puluhan perwakilan warga Griya Sumsel perbatasan Tegal Binangun yang mendatangi DPRD Provinsi Sumsel, Dimana kelurahan 16 Ulu dan Tegal Binangun, sesuai dengan Permendagri 134, wilayah tersebut masuk dalam kabupaten banyuasin. Namun berdasarkan data yang diterima DPRD daerah tersebut berdasarkan peraturan gubernur wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang. Namun dalam Permendagri 134, tidak melihat PP tersebut masuk dalam Permendagri 134,” ungkap ketua DPRD Provinsi Sumsel.

Warga tersebut menuntut Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Prov. Sumsel melalui DPRD Sumsel, untuk menunda pemberlakuan Permendagri No 134 Tahun 2022 yang mereka anggap merugikan.

Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati menjelaskan bahwa permasalahan tapal batas dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang dibahas di DPRD Prov. Sumsel karena berdampak signifikan bagi masyarakat.

Keputusan tapal batas ini perlu ditinjau ulang dari segi hukum karena dampaknya terhadap kenyamanan warga dalam berurusan administrasi.

Komentar ditutup.