DPRD Provinsi Sumatera Selatan Menerima Jawaban Gubernur dan Membentuk Pansus untuk Membahas 6 Raperda

Palembang, 2 Mei 2024 – DPRD Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif. Langkah selanjutnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut keenam Raperda tersebut. Keputusan ini diambil setelah Pimpinan dan Anggota DPRD mendengar tanggapan dan jawaban dari Gubernur dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilanjutkan hari ini.

Rapat Paripurna LXXXIII (83) lanjutan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si. Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam tanggapannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Beliau menegaskan pentingnya masukan tersebut dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif dan implementatif. Jawaban Gubernur ini diterima dengan baik oleh seluruh peserta rapat, yang disampaikan oleh juru bicara fraksi, H. Suhada dari Fraksi PKS.

Setelah pembacaan jawaban oleh Pj. Gubernur Sumsel dan penerimaan oleh seluruh fraksi, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus. Acara ini diakhiri dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang pembentukan Pansus, yang rancangan keputusannya telah disetujui oleh peserta rapat paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Berikut adalah pembagian tugas masing-masing Pansus:

  1. Pansus I:
    • Koordinator: Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH
    • Ketua: H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM
    • Wakil Ketua: Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM
    • Tugas: Membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.
  2. Pansus II:
    • Koordinator: H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM
    • Ketua: Ir. Hj. Holda, M.Si
    • Wakil Ketua: H. Juanda Hanafiah, SH, MM
    • Tugas: Membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Pansus III:
    • Koordinator: H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si
    • Ketua: Dr. H. Budiarto Marsul, SE, M.Si
    • Wakil Ketua: H.M. Anwar Al Syadat, S.Si, M.Si
    • Tugas: Membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  4. Pansus IV:
    • Koordinator: Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH
    • Ketua: Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM
    • Wakil Ketua: Drs. H. A. Gani Subit, MM
    • Tugas: Membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
  5. Pansus V:
    • Koordinator: Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM
    • Ketua: Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si
    • Wakil Ketua: Hj. Tina Malinda, SE, M.Si
    • Tugas: Membahas dua Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Pansus-Pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda yang dimaksud dari tanggal 2 hingga 14 Mei 2024. Laporan hasil pembahasan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada tanggal 20 Mei 2024 mendatang.

Dalam konteks pembahasan, terdapat beberapa poin penting yang disoroti oleh Gubernur dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi. Beliau menekankan bahwa koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam keberhasilan implementasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. Gubernur juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam mengendalikan aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Terkait dengan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur menekankan perlunya langkah-langkah strategis untuk mendukung para inovator di Sumsel. Beliau berharap perubahan ini akan memperkuat struktur organisasi pemerintah daerah dalam mendorong inovasi di berbagai bidang.

Sedangkan untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045, Gubernur berharap dapat mewujudkan visi jangka panjang yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat Sumsel dalam 20 tahun mendatang.

Mengenai dua Raperda terakhir, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), Gubernur berharap perubahan ini akan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan bank, memperkuat kinerja, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Dengan diterimanya jawaban Gubernur dan pembentukan Pansus-Pansus, diharapkan proses pembahasan keenam Raperda ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan baik untuk menyusun peraturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Sumatera Selatan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.